Polisi Berencana Hentikan Kasus Dugaan Pencabulan di Kabupaten Bandung

Hingga kini alat bukti perkara masih dianggap belum lengkap

Kabupaten Bandung, IDN Times - Polresta Bandung hingga kini terus menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bandung.

Namun hingga pekan kedua ini, kepolisian mengaku masih belum menemukan bukti yang lengkap atas peristiwa itu, dan berpontensi proses penyelidikan kasusnya akan diberhentikan.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, dari saksi yang diajukan pelapor dan telah dilakukan pemeriksaan, tidak ada yang mengaku dirinya sebagai korban pencabulan.

"Nah dari yang sudah diperiksa, satu tidak mau melapor, dia tidak mau dihubungi. Yang dua tidak pernah merasa dicabuli. Jadi sampai saat ini belum ada korban dan masih status saksi semua," kata Kusworo saat dikonformasi, Selasa (23/8/2022).

1. Penyelidikan kasus dugaan pencabulan berpotensi untuk diberhentikan

Polisi Berencana Hentikan Kasus Dugaan Pencabulan di Kabupaten BandungIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kusworo menegaskan, penyelidikan kasus dugaan kasus pencabulan itu bisa diberhentikan apabila tidak ada perkembangan terkait kelengkapan barang bukti perkara.

"Dari 12 itu ada empat yang sudah kita periksa. Sementara yang delapan orang tidak bisa diidentifikasi karena tiganya santri. Selebihnya adalah warga yang datang untuk berobat ruqyah," ujar Kusworo.

Bahkan ia mengatakan, saksi-saksi yang sebelumnya diajukan oleh pelapor keberadaannya tidak dapat diketahui.

"Jadi yang lain tidak bisa dihubungi, tidak bisa diidentifikasi. Pelapor pun tidak bisa mencari keberadaan saksi tersebut. Warga sekitar juga tidak ada yang kenal," kata Kusworo.

2. Polisi catat status pelapor pun bukanlah seorang korban

Polisi Berencana Hentikan Kasus Dugaan Pencabulan di Kabupaten BandungIlustrasi pencabulan.google

Selain itu Kusworo menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima sebelumnya, kondisi pelapor pun tidak berstatus korban. Ia mengatakan, pelapor hanyalah orang yang disuruh untuk melaporkan adanya dugaan kasus pencabulan oleh mantan istri pemilik ponpes yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.

"Dari situ, kita ketahui pelapor kan bukan korban. Pelapor hanya disuruh melaporkan dugaan tersebut oleh Hj. I, yaitu mantan istrinya terduga pelaku. Jadi disuruh laporan karena dia ada utang, ada pinjaman yang tidak bisa diselesaikan. Jadi kalau mau utangnya lunas, ya harus buat laporan," ujar Kusworo.

3. Apabila laporan palsu, pelapor bisa berurusan pidana

Polisi Berencana Hentikan Kasus Dugaan Pencabulan di Kabupaten BandungIlustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Dari hasil penyelidikan tersebut, Kusworo menuturkan pihaknya berencana akan menghentikan kasus tersebut.

"Jadi kita berencana hentikan kasusnya, karena tidak cukup bukti," kata Kusworo.

Ia pun menambahkan, apabila peristiwa tersebut tidak benar adanya maka pelapor bisa berpotensi pidana membuat laporan palsu. Apalagi ke depannya, terduga pelaku bisa kembali melaporkan kejadian tersebut.

"Bisa jadi, kalau terduga pelaku yang dilaporkan, membuat laporan balik," tutur Kusworo.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya