Hari Ini Doni Salmanan Akan Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option QUOTEX, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (04/8/2022).
Humas Pengadilan Negeri Bale Bandung, Zaenal Arifin, sebelumnya telah membenarkan bahwa sidang perdana Crazy Rich asal Kabupaten Bandung tersebut akan dilaksakan sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.
"Betul berkas perkara Doni Salmanan telah kami terima. Sidangnya dijadwalkan 4 Agustus 2022," ujar Zaenal, Kamis (28/7/2022) lalu.
1. Sidang perdana Doni Salmanan akan dipandu langsung Kepala PN Bale Bandung
Zaenal pun mengatakan sidang perdana dengan terdakwa Doni Salamanan akan dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Ahmad Satibi.
"Susunan majelis hakim yang terdiri dari Achmad Satibi sebagai Majelis, Idi Il Amin dan Teguh Arifiano sebagai anggota Majelis Hakim," tutur Zaenal.
2. Dakwaan yang disangkakan kepada Doni Salmanan berlapis
Adapun dakwaan yang disangkakan kepada Doni yaitu Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu Doni Salmanan juga akan didakwa Pasal 378 KUHP Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3. Perkara Doni Salmanan disidangkan di PN Bale Bandung, sesuai limpahan berkas pekara Kejari Bandung
Sebelum sidang perdana ini diagendakan dan akan dilaksanakan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung terlebih dahulu telah melimpahkan berkas perkara tersangka penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
Alasan lain perkara Doni akan disidangkan di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidananya itu pun diduga berada di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: 126 Barang Bukti Kasus Doni Salmanan di Boyong ke Kejari Kabupaten Bandung
Baca Juga: Ditahan di Rutan Kebon Waru, Doni Salmanan: Saya Dalam Keadaan Sehat
Baca Juga: Kejati Jabar Siapkan 17 Jaksa di Sidang Doni Salmanan