Bupati Belum Dilantik, Ratusan Jabatan di Pemkab Bandung Masih Kosong

Bagaimana nasib pelayanan publik

Kabupaten Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung tengah mengalami kekosongan jabatan struktural. Pengisian kekosongan ini baru bisa dilakukan setelah pelantikan Bupati Bandung dilakukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Wawan Ridwan mengatakan, sesuai dengan Undang-undang 10/2016 Kepala Daerah tidak diperbolehkan melantik pejabat struktural 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah penetapan pasangan calon.

Dengan adanya larangan tersebut, ratusan jabatan struktural di Kabupaten Bandung yang saat ini kosong karena beberapa hal seperti pejabat lama meninggal dunia dan pensiun.

1. Ratusan jabatan struktural saat ini kosong

Bupati Belum Dilantik, Ratusan Jabatan di Pemkab Bandung Masih Kosong161 pejabat PPU yang dimutasi saat diakhir tahun 2019 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sedikitnya untuk jabatan struktural ada 150 jabatan yang kosong, ditambah lagi dengan kekosongan jabatan kepala sekolah juga puskesmas dengan jumlah yang sama. Sementara ini pejabat yang kosong tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Kekosongan terjadi di antaranya karena pejabat lama telah menjalani masa pensiun, ada pula yang sudah meninggal dunia. Jabatan yang kosong itu meliputi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrasi (Eselon III, IV dan V). 

2. Untuk keberlangsungan organisasi pemerintahan tidak terlalu sehat

Bupati Belum Dilantik, Ratusan Jabatan di Pemkab Bandung Masih KosongIDN Times/Aris

Sementara waktu jabatan yang kosong diisi oleh Plt yang ditunjuk untuk sementara waktu. Walaupun telah diisi oleh Plt, namun keberlangsungan organisasi pemerintahan tidak terlalu sehat. Terlebih ada beberapa kewengan plt yang dibatasi tidak seperti pejabat definitif.

"Kalau dibiarkan terlalu lama juga tidak sehat. Makanya jika nanti Bupati Bandung telah dilantik, kami akan mengajukan agar ada pengisian jabatan, tentunya setelah ada izin dari Kemendagri," kata Wawan, Jumat (30/3/2021).

3. Pengisian kursi jabatan yang kosong harus menjadi prioritas

Bupati Belum Dilantik, Ratusan Jabatan di Pemkab Bandung Masih KosongIDN Times/Aris

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi menjelaskan, Bupati Bandung yang baru harus siap untuk melakukan penggantian atau mutasi pejabat pemda. Artinya, tidak perlu harus menunggu enam bulan pasca pelantikan.

"Bahkan harus menjadi prioritas karena ada banyak kekosongan jabatan yang akan meningkatkan kinerja Pemda. Tentang harus menunggu enam bulan sebelum dan mengatur penetapan paslon, itu ada di undang-undang yang lama, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, yang telah diubah dengan Undang-undang- undang Nomor 10 tahun 2016," tutur dia.

"Jadi, Bupati Bandung definitf yang baru nantinya bisa langsung mengajukan mutasi dan pengangkatan jabatan struktural di Pemkab Bandung tanpa harus menunggu enam bulan, dengan persetujuan Mendagri," tandas Djamu.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya