Resmi Ditahan, Ini Kata Polisi Tentang Kasus Anak Bupati Majalengka

IN diancam hukuman 20 tahun penjara.

Majalengka, IDN Times - Kepala Polisi Resor Majalengka, Ajun Komisaris Besar Mariyono, mengatakan jika polisi belum menerima laporan terkait pencabutan perkara dari korban penembakan oleh anak Bupati Karawang Irfan Nur Alam, Panji. 

Alih-alih menjelaskan tentang kabar pencabutan perkara, Mariyono justru menegaskan bahwa Irfan telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Markas Polres Majalengka sejak Sabtu (16/11) pukul 00.10 WIB. "Prosesnya masih berlanjut, kita belum terima itu (laporan pencabutan perkara)," ujarnya di halaman Mapolres Majalengka, Sabtu (16/11).

1. Polisi amankan pistol dengan enam peluru sisa

Resmi Ditahan, Ini Kata Polisi Tentang Kasus Anak Bupati MajalengkaIDN Times/Andra Adyatama

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Penembakan, Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan 

Dalam kasus tersebut, Polres Majalengka juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu pucuk senjata jenis pistol merek MLX XVI SR dengan nomor senjata K4266, serta peluru berkaliber 9 milimiter. Tak hanya itu, polisi juga mendapati izin penggunaan senjata yang diterbitkan oleh Polri dengan register Polda Jabar nomor P690/XI/2017/Dit Intelkam yang berlaku sampai Januari 2020.

Barang bukti lainnya yaitu enam buah butir peluru karet atau rubber ball. Perangkat senjata api tersebut memang legal sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan atas nama tersangka.

2. Kronologis Yang dilakukan

Resmi Ditahan, Ini Kata Polisi Tentang Kasus Anak Bupati MajalengkaIDN Times/Andra Adyatama

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penembakan, Anak Bupati Diperiksa Polisi

Penanganan kepolisian atas kasus yang melibatkan anak Bupati Majalengka sekaligus Kepala Badan Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka itu bermula dari laporan Panji (korban) pada 11 November 2019. Keesokan harinya, aparat melakukan penyidikan, kemudian melakukan gelar perkara sekaligus penetapan tersangka untuk Irfan pada 13 November 2019.

Keesokan harinya, pada 14 November 2019, polisi memanggil 15 orang saksi dan satu orang saksi ahli bidang hukum. "Tersangka resmi kita tahan tadi malam," ujarnya.

Polres juga masih mendalami kasus tersebut untuk membuka kemungkinan ada tersangka lain. Jika dalam perjalanan ada perubahan pasal maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

3. Irfan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Resmi Ditahan, Ini Kata Polisi Tentang Kasus Anak Bupati MajalengkaIDN Times/Andra Adyatama

Untuk proses penyidikan, Polres Majalengka sudah menahan IN selama 20 hari ke depan sebelum berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Mariyono menambahkan, polisi juga masih menunggu kuasa hukum tersangka bila memang ingin mengajukan hak penangguhan penahanan.

"Jika dalam perjalanan ada pengajuan penangguhan penahanan tentu saja akan kita proses, sebab itu hak tersangka," tambahnya.

Mariyono menegaskan, secara sah dan meyakinkan pelaku terancam dengan pasal 170 juncto Undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

4. Irfan Dijerat Undang-undang Darurat

Resmi Ditahan, Ini Kata Polisi Tentang Kasus Anak Bupati MajalengkaIDN Times/Andra Adyatama

Baca Juga: Kasus Penembakan, Anak Bupati Majalengka Penuhi Panggilan Polisi

Lebih jauh Mariyono menjelaskan, Polres Majalengka hanya melakukan penyidikan terkait penyalahgunaan senjata api. Ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kabar bahwa Irfan menembak Panji karena masalah utang-piutang proyek.

"Tidak. Kami hanya membahas penyalahgunaan senjata api, bukan konteks yang lain," ujarnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya