Masuk Majalengka, Pemudik Diancam Denda Rp10 Juta?

Petugas masih lakukan tindakan persuasif

Majalengka, IDN Times - Pemerintah pusat telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti Jabodetabek dan Bandung Raya, untuk melakukan mudik Lebaran ke berbagai daerah di Tanah Air, termasuk menuju Kabupaten Majalengka. 

Larangan itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, Yusanto Wibowo, dan Kepala Satuan Lantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana. 

1. Aturan sudah diberlakukan sepekan kemarin

Masuk Majalengka, Pemudik Diancam Denda Rp10 Juta?Polisi memeriksa muatan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Menurut Yusanto, larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, itu harus putar balik atau denda sebesar Rp10 juta," kata Yusanto. 

Ia mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Jumat (24/4) kemarin. Bahkan, kata dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau sepeda motor, melainkan juga menggunakan transportasi umum baik di darat, laut, dan udara.

Namun, ia tak yakin sanksi itu akan diterapkan di Majalengka. Menurut Yusanto, sanski tersebut sementara ini baru diterapkan di daerah-daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

"Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April s/d 7 Mei diberi sangsi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan tanggal 7 s/d 31 Mei sangsi putar balik dan denda," ucapnya. 

2. Aturan tidak berlaku untuk tiga kendaraan

Masuk Majalengka, Pemudik Diancam Denda Rp10 Juta?Petugas kepolisian berjaga saat dilakukan penyekatan kendaraan di pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Penyekatan itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik bagi seluruh kalangan yang sudah ditetapkan mulai hari ini guna mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Hal senada diungkapkan AKP Endang Sujana. Ia mengatakan bahwa aturan tersebut bertujuan baik yakni agar wabah COVID-19 bisa segera teratasi. "Larangan itu benar. Tapi leading sector-nya menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, meskipun kami dari pihak kepolisian ada di dalamnya," kata Endang. 

Mengenai pemberlakuan aturan tersebut, pihaknya hingga saat ini tidak akan menerapkan sanksi sepenuhnya. Polisi hanya mengimbau dengan cara persuasif agar para pemudik kembali ke tempat asalnya, alih-alih memberikan sanksi denda,

Tapi, dia memastikan ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi. Di antaranya ialah kendaraan angkutan sembako, ambulans, pengangkut BBM, pejabat yang bertugas perjalanan dinas.

"Intinya kami dari pihak kepolisian tetap sifatnya imbauan dengan cara-cara persuasif yang humanis," ujarnya. 

3. Aparat ingin berikan edukasi kepada warga

Masuk Majalengka, Pemudik Diancam Denda Rp10 Juta?Google

Tugas lain dari kepolisian, lanjut Endang, ialah mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya social distancing dan larangan mudik. Endang mengakui bahwa belum semua masyarakat Majalengka mengerti manfaat larangan mudik sebagai cara menangkal penyebaran wabah COVID-19.

"Kita sebagai aparat dan semua lapisan masyarakat harus bahu membahu memberikan edukasi agar kita mampu memutus rantai COVID-9," tutur dia.

4.

Masuk Majalengka, Pemudik Diancam Denda Rp10 Juta?(IDNTimes.com/dok.istimewa)

Di sisi lain, Endang belum bisa memastikan jumlah kendaraan yang berhasil dicegah untuk masuk ke arah Majalengka. Pasalnya, ia mengaku belum sepenuhnya menerapkan larangan itu.

"Angkanya belum, tapi tadi saya saat cek di Pos Kadipaten, sudah mengembalikan pengendara yang datang dari arah Sumedang menuju Majalengka untuk putar arah. Dikarenakan dari hasil tim medis suhunya di atas 37 derajat celcius," ungkapnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya