Ibu Rumah Tangga di Majalengka Kendalikan Prostitusi Online  

Jasa ditawarkan melalui aplikasi WhatsApp

Majalengka, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial HP (35 tahun) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polisi Reserse Majalengka. HP ditangkap karena diduga mengontrol prostitusi online yang ia kendalikan lewat aplikasi WhatsApp.

1. Membujuk pria hidung belang dengan mengirim gambar

Ibu Rumah Tangga di Majalengka Kendalikan Prostitusi Online  IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Polres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, HP diduga mempekerjakan para PSK untuk melayani permintaan pria hidung belang. Aplikasi WhatsApp ia jadikan medium untuk menawarkan jasa para PSK kepada para pria hidung belang.

"Tersangka menawarkan PSK melalui WA dengan mengirimkan gambar-gambar atau foto kepada lelaki hidung belang. Kami juga mengamankan bukti chat pemesanan," kata Kapolres Bismo saat konferensi pers, Selasa (3/3).

2. Transaksi dilakukan di salah satu hotel di Majalengka

Ibu Rumah Tangga di Majalengka Kendalikan Prostitusi Online  IDN Times

Bismo mengungkapkan, kasus prostitusi online tersebut terbongkar ketika polisi menemui pria hidung belang dan seorang PSK di sebuah kamar di salah satu hotel di Majalengka, pada Jumat (28/2/2820) sekira pukul 19.00 WIB.

Petugas menemukan seorang pria yang bukan pasangan sahnya bersama dua orang PSK yang dijajakan dan difasilitasi oleh tersangka di salah satu kamar hotel tersebut. Dengan adanya kejadian itu, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Resor Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

3. Uang jutaan rupiah dan tiga handphone ikut disita

Ibu Rumah Tangga di Majalengka Kendalikan Prostitusi Online  (Ilustrasi prostitusi online) IDN Times/Sukma Shakti

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti telah diamankan oleh aparat. Di antaranya, tiga buah handphone berbagai jenama dan uang tunai sebesar Rp1,7 juta serta beberapa tangkapan layar posting-an dari media sosial WhatsApp

"Akibat perbuatan prostitusi online tersebut, tersangka akan kami jerat denga Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Bismo.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya