Warga Keluhkan Aktivitas Galian C di Majalengka yang Rusak Lingkungan
Diduga pemilik lokasi tambang tak memiliki izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times - Masyarakat di Kabupaten Majalengka khususnya di daerah Desa Mekarhurip dan Lempuyang, Kecamatan Talaga mengeluhkan aktivitas galian C yang semakin masif.
Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jabar telah berupaya melakukan pengawasan secara insidentil terhadap pengaduan atas adanya penambangan ilegal di kawasan tersebut. Namun, kegiatan pengawasan itu ternyata belum membuahkan hasil.
Salah seorang warga berinisial W menyatakan, pemilik lokasi tambang batu alam menggunakan alat berat yang diduga tidak ada izin. Hal itu mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan sehingga aparat penegak hukum diminta segera memberi tindakan.
"Berharap agar kegiatan tambang galian C ini bisa ditertibkan aparat yang mengalahkan dalam hal ini yang ada di wilayah Talaga karna merusak lingkungan yang diakibatkan oleh pengusaha-pengusaha yang hanya mengambil keuntungannya kapan saja," kata dia melalui keterangan yang diterima IDN Times.
1. Galian C akibatkan banjir dan merusak lahan pertanian warga
Warga lainnya berinisial K juga menyebut, aktivitas galian C mengakibatkan banjir, merusak saluran irigasi, longsor, dan merusak lahan pertanian. Terkait banjir, dia menyebut intensitasnya meningkat bila dibandingkan dengan sebelum adanya aktivitas galian.
"Dulu sebelum ada galian C itu paling di sekolan satu meter, sekarang saluran irigasi sudah dibetulkan, tetapi tetap meluap ke jalan dan ke rumah warga," ungkap dia.