TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Bandung Berikan Sanksi untuk Hotel Pullman Sebesar Rp41 Miliar

Pembangunan Hotel Pullman dinilai melanggar peraturan

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Pembangunan Hotel Pullman yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Bandung dinilai melanggar aturan. Bangunan hotel yang dekat dengan Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu disinyalir menyalahi perizinan.

Atas kesalahan itu, Pemerintah Kota Bandung mengklaim telah menyiapkan sanksi untuk pengembang Hotel Pullman. Berapa sanksi yang wajib dibayar Hotel Pullman?

1. Hotel Pullman dikenakan sanksi Rp41 miliar

pexels.com/pixabay

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, persoalan pembangunan Hotel Pullman sudah menemui titik terang. Menurut dia, persoalan itu akan segera diselesaikan berdasarkan regulasi yang ada. Artinya, Pengembang Hotel Pullman akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp41 miliar.

"Kita tentunya, yang jelas mereka terkena sanksi. Sanksi itu kita berpijak pada regulasi. Kita tidak ngarang, kita berpedoman pada Perda Bangunan. Besarannya juga sudah ditetapkan dengan SK Wali Kota," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (18/11). 

2. Pemkot Bandung terima fresh money Rp28 miliar

pexels/Alexander Mils

Ema menyebutkan, berdasarkan informasi dari dinas terkait, besaran denda yang dibebankan kepada pengembang Hotel Pullman itu sekitar Rp41 miliar. Namun, kata dia, denda sebesar itu tidak seluruhnya dalam bentuk uang cash. 

Pemkot Bandung hanya menerima fresh money sebesar Rp28 miliar dari total denda yang diberikan. Sebab, kata Ema, Pemkot Bandung juga melihat beberapa sumbangsih yang telah diberikan oleh pihak pengembang. Contohnya saja pembangunan perpustakaan, sekolah dan lainnya. 

"Totalnya (denda) kalau tidak salah diangka Rp41 koma sekian miliar. Tapi untuk fresh money enggak sebesar itu, (hanya) sekitar Rp28 miliar. Sisanya kompensasi fasilitas yang mereka bangun," ucapnya. 

Berita Terkini Lainnya