Pemkot Bandung Berikan Sanksi untuk Hotel Pullman Sebesar Rp41 Miliar
Pembangunan Hotel Pullman dinilai melanggar peraturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pembangunan Hotel Pullman yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Bandung dinilai melanggar aturan. Bangunan hotel yang dekat dengan Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu disinyalir menyalahi perizinan.
Atas kesalahan itu, Pemerintah Kota Bandung mengklaim telah menyiapkan sanksi untuk pengembang Hotel Pullman. Berapa sanksi yang wajib dibayar Hotel Pullman?
1. Hotel Pullman dikenakan sanksi Rp41 miliar
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, persoalan pembangunan Hotel Pullman sudah menemui titik terang. Menurut dia, persoalan itu akan segera diselesaikan berdasarkan regulasi yang ada. Artinya, Pengembang Hotel Pullman akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp41 miliar.
"Kita tentunya, yang jelas mereka terkena sanksi. Sanksi itu kita berpijak pada regulasi. Kita tidak ngarang, kita berpedoman pada Perda Bangunan. Besarannya juga sudah ditetapkan dengan SK Wali Kota," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (18/11).