TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Korupsi, Asisten Manajer Keuangan PT Telkom Akses Dilaporkan ke Kejari

Dugaan korupsi diketahui dari hasil audit internal

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Anak usaha Telkom Group yang bergerak di bidang infrastruktur dan jaringan, PT Telkom Akses, melaporkan asisten manajer keuangan sekaligus site manager PT Telkom Akses Regional Jawa Barat berinisial S ke Kejaksaan Negeri Bandung atas dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini buntut dari temuan audit internal dan investigasi yang dilakukan anak usaha BUMN tersebut yang dilakukan pada tahun 2022. Perusahaan menemukan penggelapan atau fraud pada laporan pertanggung jawaban proyek pengadaan alat dan sarana kerja senilai Rp5,8 miliar pada tahun 2022 di Bandung.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Telkom Group secara umum dan PT Telkom Akses khususnya untuk memberantas korupsi dan menegakkan good corporate governance.” Tegas VP Corporate Legal & Secretary PT Telkom Akses, Rizky Kurniawan (30/7).

1. Kejari tahan satu orang dan langsung lakukan pemeriksaan

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Merespons laporan PT Telkom Akses, Kejaksaan Negeri Bandung melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap karyawan berinisial S.

Dalam keterangannya, Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi, menyatakan tersangka telah diperiksa dan ditahan. “Kami telah menetapkan dan menangkap satu orang. Terus dikembangkan.” Ujarnya kepada wartawan.

2. Tersangka diduga membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Taufik, modus yang dilakukan tersangka S adalah membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.

Selanjutnya dokumen tersebut diunggah ke dalam sistem aplikasi pelaporan keuangan internal perusahaan dengan menggunakan username dan identitas lain. Tersangka menggunakan akun lain agar laporan tersebut lolos dari pengawasan dan tidak melalui proses approval project manager.

Tersangka dijerat dengan sangkaan primer yang merujuk ke pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. “Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung.” Ujar Taufik.

Berita Terkini Lainnya