Bandung City View 2 Digugat, REI Jabar: Diduga Ada Mafia Tanah
Konsumen harus dilindungi, Polda-Kejati Jabar diminta turun tangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus gugatan ahli waris terhadap lahan perumahan Bandung City View 2 berbuntut panjang. Majelis hahim memenangkan gugatan ahli waris dalam persidangan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Namun, dalam kasus yang sudah diputuskan hakim tersebut DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat menilai perkara ini diduga ada keterlibatan mafia tanah. Karena itu, meminta Polda Jabar hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar turun tangan terkait polemik gugatan ratusan rumah di komplek tersebut.
"Saya meminta ke Kapolda Jabar dan Kejati untuk bisa mengambil peran hadir pendekatan hukum. Karena ini akan menimbulkan keresahan sosial hingga ekonomi. Jadi Polda Jabar dan Kejati harus mau membuka diri, selidiki ini sehingga bisa memberikan perlindungan ke konsumen dan juga ke pelaku usaha memberi kepastian hukum," ujar Ketua DPD REI Jabar Joko Suranto, Kota Bandung, Kamis (23/9/2021).
1. Masyarakat pembeli harus mendapatkan perlindungan
Joko menuturkan dugaan adanya keterlibatan mafia ini dilihat dari posisi kasusnya. Menurut Joko, posisi PT Global Kurnia Grahatama merupakan pembeli dan pemilik sah atas lahan yang kini dibangun perumahan Bandung City View 2.
Namun, dalam pengadilan di PTUN Bandung, status ratusan rumah warga itu digugat dan ratusan rumah tersebut kalah di persidangan.
"Masyarakat pembeli harus dapat perlindungan. Namun nyatanya bisa dikalahkan dengan alasan formalistik. Karena hanya menyebut hal tertentu, yang membuat surat sertifikat harus digugurkan. Ini membuat keresahan psikis dan bisa berdampak juga pada ekonomi," kata dia.
Baca Juga: Gugatan Ahli Waris Dikabulkan, Developer Perumahan Bandung City View 2 Ajukan Banding