Atasi Kemacetan, DPRD Kota Bandung Buat Perda Tentang Lalu Lintas
Lalu lintas dan angkutan umum bakal diatur dalam perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kemacetan lalu lintas di Kota Bandung terus menjadi sorotan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Anggota Pansus 3, DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam menyebutkan, kemacetan di Kota Bandung merupakan salah satu masalah yang sering dikeluhkan masyarakat. Menurut dia, salah satu upaya untuk mengatasi persoalan kemacetan ini, DPRD bersama eksekutif membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Menurut Sandi, masalah kemacetan ini merupakan salah satu yang dibahas dalam pembahasan raperda ini. Target minimalnya adalah bisa mengurangi kemacetan.
"Idealnya bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Kami upayakan agar masyarakat yang menggunakan jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya.
1. Angkutan umum harus nyaman dan aman
Untuk kenyamanan, selain moda transportasi yang memang harus nyaman, Sandi juga mengingatkan bagaimana ketepatan waktu armada saat datang ke halte.
"Janga sampai moda transportasi umum terlambat karena terlalu lama mengetem," ujarnya.
Selain itu, moda transporatsi umum di Kota Bandung harus aman dari tindakan kriminal, keamanan armada juga harus terjamin. Sehingga pada gilirannya pengguna akan selamat sampai tujuan.
"Keselamatan warga yang menggunakan moda transportasi umum juga harus diperhatikan. Sehingga masyarakat mau beralih dari transportasi priibadi ke umum," tambahnya.