ilustrasi hewan penyu (pexel/Francesco anggoro)
Menanggapi perbincangan terkait kondisi patung penyu yang dilapisi kardus dan bambu, Pemkab Sukabumi menekankan bahwa kajian teknis bukan menjadi kewenangan mereka, melainkan masih berada di ranah pemerintah provinsi. Mereka juga menunggu hasil kajian lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum mengambil langkah lebih jauh.
"Kami baru mengetahui adanya isu ini, tetapi untuk kajian teknisnya, itu bukan kewenangan kami. Sekarang kita menunggu hasil dari APH dulu, baru nanti ada langkah selanjutnya," ungkapnya.
Ke depan, Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk tetap menjaga kawasan Alun-Alun Gadobangkong agar tetap menjadi ruang publik yang nyaman dan layak bagi masyarakat. Namun, untuk perbaikan lebih lanjut, mereka masih menunggu hasil evaluasi dan kajian dari pihak yang berwenang.
Sebelumnya, Imran selaku perwakilan kontraktor menegaskan bahwa kardus bukanlah material utama, melainkan hanya digunakan sebagai media cetakan dalam proses pembentukannya. Patung tersebut sebenarnya terbuat dari resin dan fiberglass sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
"Resin dan fiberglass membutuhkan media cetakan agar bisa membentuk struktur yang diinginkan. Kardus digunakan hanya sebagai cetakan awal sebelum akhirnya dilapisi bahan utama. Jadi, patung ini memang tidak dibuat dari beton atau batu," jelas Imran.