Polres Majalengka Sita Ribuan Obat Terlarang dari Lima Tersangka
Dua orang di antaranya diketahui residivis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- Lima orang yang terlibat dalam bisnis Narkoba diamankan Saat Res Narkoba Polres Majalengka selama Juli sampai Agustus. Bersama para pelaku, petugas juga mengamankan ribuan butir obat terlarang dan ratusan gram sabu dan daun tembakau.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, lima orang yang diamankan itu berasal dari 3 kasus berbeda. Namun, kelimanya sama-sama tersandung dalam kasus narkoba.
"Tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak satu kasus. Kemudian tindak pidana narkotika jenis sabu 2 kasus. Kemudian tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar 2 kasus. Ada lima orang tersangka," kata Kapolres saat ekspos kasus, Senin (14/8/2023).
1. Dua orang merupakan residivis kasus obat terlarang
Dari lima orang tersebut, satu tersangka di antaranya diketahui warga Kabupaten Ciamis yakni inisial AH alias Kecap. AH terlibat kasus sabu-sabu.
Selain itu, dua dari lima orang tersangka itu diketahui residivis. Mereka terlibat dalam kasus Sabu dan obat terlarang.
"DS usia 27 tahun, kasus Sabu. Ini residivis, yang selama ini dicari. Lalu AT 26 tahun, adalah residivis yang menjual atau mengedarkan obat keras," kata Kapolres.
Adapun dua tersangka lainnya yakni MDP 24 tahun warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, terlibat dalam kasus tembakau sintetis. Terakhir, FB, usia 25 tahun Kecamatan Dawuan, tersangka dalam kasus obat-obatan.
Baca Juga: Jabat Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hengki: Jakarta Harus Bebas Narkoba
Baca Juga: 10 Kartel Narkoba Terkaya Sepanjang Sejarah, Hartanya Triliunan!