TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Majalengka Masih Tahap Penyelidikan

Polisi akan kembali minta keterangan saksi

Inin Nastain IDN Times/ Kasat Reskrim polres Majalengka (baju hitam)

Majalengka, IDN Times - Polres Majalengka membenarkan bahwa belum menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual pada Agustus 2023 lalu, yang dialami bocah berusia empat tahun. Saat ini, penanganan kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, jajarannya masih terus melengkapi hal-hal yang dibutuhkan pada tahap penyelidikan ini. Dia berjanji ketika ada progres, polisi akan menyampaikannya kepada media.

"Kami masih mendalami, kami masih dalam proses penyelidikan yang harus kami lengkapi. Dan kami tidak berani menetapkan siapa tersangkanya kalau tidak ada buktinya. Jadi kalau ada perkembangan lebih lanjut, kami akan laksanakan konferensi pers kembali," kata Kapolres, menjawab pertanyaan saat ekspos pada Selasa (2/7/2024).

1. Sebelas saksi telah diperiksa

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengatakan, terkait kasus itu, sudah ada 39 tahapan yang dilakukan polisi. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, adalah salah satu tahapan yang dilakukan Polres Majalengka dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang sempat viral itu. 

"Langkah-langkah yang sudah dilakukan penyidik ada sebanyak 39 tahapan, salah satunya menerima laporan polisi, memeriksa saksi pelapor, dan saksi-saksi lainnya. Itu sudah dilakukan sebanyak sebelas saksi yang sudah diperiksa," kata Kasat.

Tito menjelaskan, petugas juga telah melakukan visum terhadap korban, meski dalam perjalanannya ia mengaku sempat mengalami kesulitan.

"Kami juga sudah melakukan visum pada 7 September 2023. Sebelum (visum tanggal 7 September), upaya-upaya (untuk pelaksanaan visum) sudah dilakukan," kata dia.

"Ada beberapa (rencana) kegiatan visum, tapi korban anak sempat melakukan penolakan kepada dokter yang akan melakukan visum. Sebanyak dua kali, yaitu di tanggal 28 dan 29 Agustus, hingga akhirnya visum berhasil pada 7 September 2023," lanjut Tito.

Untuk penanganan lebih lanjut, Tito menjelaskan, polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa saksi yang akan diperiksa di antaranya ahli.

"Rencana tindak lanjut, kami akan mendalami lebih lanjut, akan diperiksa saksi-saksi lain. Kurang lebih ada sembilan saksi yang akan kami dalami, termasuk saksi-saksi ahli," kata dia.

Tito menjelaskan, dalam penanganan kasus itu, diperlukan keterangan dari anak korban. Namun, ia mengakui penyidik masih mengalami kesulitan.

"Sampai dengan saat ini, upaya-upaya untuk meminta keterangan kepada anak korban belum berhasil, karena ini masih di bawah umur, pas kejadian umurnya empat tahun," papar dia.

Kendati demikian, Tito memastikan jajarannya akan terus mencoba untuk bisa menggali informasi tersebut. "Itu sampai dengan saat ini, kami terus berupaya. Sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut," kata Tito.

2. Pemeriksaan terhadap anak korban dilakukan dengan pendampingan dinas dan psikolog

Tito menjelaskan, sejak laporan itu diterima, polisi beberapa kali mencoba mengorek keterangan dari anak korban tersebut. Upaya itu dilakukan dengan ada pendampingan dari dinas dan psikolog.

"Kami sudah memeriksa, didampingi dinas terkait dan didampingi ahli psikologi. Di situ kami mintakan UPTD, PPA Provinsi (untuk mendampingi). Jadi memang langkah-langkah pemeriksan sudah sesuai mekanisme SOP," kata dia.

"Penyidik melakukan pemeriksaan kepada korban anak, tapi penyidik belum bisa melakukan pemeriksaan sampai saat ini. Itu pun kita sudah melibatkan dinas dan psikolog," kata dia.

Berita Terkini Lainnya