Tak Bayar Utang, Pemkot Bandung Segera Segel Tanah Kebun Binatang
Yayasan Kebun Binatang punya utang Rp17,7 miliar sejak 2008
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekeretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan, Pemerintah Kota Bandung akan segera menyegel atas kepemilikan lahan yang sekarang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung. Penyegelan ini buntut dari persoalan piutang yang tidak dibayarkan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (Bandung Zoo) sebesar Rp17,7 miliar sejak 2008, lalu.
Ema menyebutkan, penyegelan ini sesuai dengan keputusan dari persidangan di mana lahan yang sekarang dipakai Yayasan Margasatwa Tamansari untuk kebun binatang adalah milik Pemkot Bandung.
"Jadi pengamanan itu asetnya, bukan kebun binatangnya. Tanahnya yang kami amankan, kalau kebun binatangnya ini milik yayasan," kata Ema ditemui di Balaikota Bandung, Senin (24/7/2023).
1. Sudah layangkan peringatan terakhir
Dia menutururkan, selama ini Pemkot Bandung sudah beberapa kali melayangkan surat pengosongan lahan. Terguran dilakukan bertahap namun tidak mendapat respons positif dari pihak yayasan.
Bahkan, hari ini, Satpol PP sudah mengirimkan surat peringatan terakhir terkait pengamanan aset yang memang merupakan milik Pemkot Bandung. Menurut dia, prosedur Ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang diamnatkan dalam peraturan daerah (perda).
"Kami punya perda yang namanya barang milik daerah (BMD). Dan kami pastikan kami tidak berkonflik dengan yayasan," papar Ema.