Polisi Larang Warga Bandung Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Banyak kecelakaan akibat penggunaan yang tidak tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polisi dari Polrestabes Bandung mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Mengingat penggunaan sepeda listrik semakin marak. Namun, banyak warga yang menggunakannya di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik yaitu dilarang digunakan di jalan raya. Pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan di jalur khusus yang sudah ditentukan.
"Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," ucap dia, Selasa (8/8/2023).
1. Anak usia 12 tahun ke atas yang bisa gunakan kendaraan ini
Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun. Kecepatan penggunaan sepeda listrik pun dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam.
"Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya," kata dia.
Baca Juga: Polisi Siapkan Aturan Khusus Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan Raya