TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi 

Dia diduga salahi aturan mengenai pengelolaan zakat

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bandung, IDN Times - Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilng, kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, masyarakat mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang melaporkannya terkait dengan pengelolaan dan pendistribusian zakat serta infaq.

Perwakilan FIM, Achmad Sayid Muchlisn mengatakan, Panji diduga melanggar pasal 37, 38, dan 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Menurutunya, temuaan indikasi penyalahgunaan ini sudah lama, tapi FIM mengatur ritme agar pelaporan dilakukan tidak tergesa-gesa.

"Kejadiannya ini sudah lama tapi tadi mengatur tempo biar ada irama agar kemudian tetap terjaga isunya tidak hanya sebatas penistaan agama karena kita tidak fokus soal itu karena kami berfokus pada wilayah tindakan-tindakan yang melanggar hukum pidana yang ada di Republik Indonesia ini soal infaq, soal zakat," kata Achmad dalam pelaporan, Senin (17/7/2023).

1. Menduga aliran dana yang dihimpun ilegal

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Terkait data penggalangan dana yang dilakukan, Achmad tidak merincinya. Namun dia menduga penghimpunan dana caranya tidak tepat dan bisa melanggar aturan pemerintah. Dengan pesantren yang besar dan santri dari berbagai daerah, FIM menilai penggalangan dana ini tidak hanya di Indramayu saja.

"Jadi kami pikir ini adalah ilegal fundrising, karena ini juga untuk nominalnya tidak tahu. Ini jadi berdasarkan analisa dari video-video ada dari salah satu media nasional yang diwawancara, ada yang siapa yang ditanyainya ini adalah rata-rata mantan wali santri dan mantan koordinator siapa gitu untuk pengumpulannya," kata dia.

2. Penggalanan dana harus dibatasi

Pimpinan Ponpes Al Zaytung Panji Gumilang saat hadir undangan Pemprov Jabar. (Debbie Sutrisno/IDN Times)

Sementara itu Koordinator FIM, Carkaya mengatakan, penggalangan dana yang dilakukan bisa jadi tidak dibatasi. Padahal untuk sebuah yayasan atau pihak yang melakukan penggalangan dana harus berlandaskan aturan dari pemerintah.

Dugaan penggelaman zakat dan infaq ini yang diduga FIM kemudian dipakai Panji untuk membeli tanah atas nama dirinya dan keluarga.

"Kalau mengumpulkan dana tanpa sesuai dengan undang-undang itu sudah masuknya pidana, apalagi menyalurkan dan dibelikan pada properti pribadi seperti tanah-tanah," ujarnya.

Berbagai dugaan ini yang disampaikan FIM ke kepolisian di Indramayu aga bisa diselidiki. Sehingga ke depannya Panji dan Al-Zaytun tidak bisa melakukan penggalangan dana seenaknya.

Berita Terkini Lainnya