Pernikahan Dini Marak di Bandung, 76 Anak Hamil di Luar Nikah
Miris banget kondisinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Angka pernikahan dini di Kota Bandung masih tinggi. Hingga 18 Juli 2021 tercatat 76 permohonan perkawinan anak.
Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Felly Lastiawati menyebutkan, menurut data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, angka perkawinan anak di Kota Bandung masih sangat kecil jika dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Tahun 2022 ada 143 perkawinan anak di Kota Bandung.
"Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak, Kepala Kemenag menjelaskan dari 76 dispensasi, 10 permohonan tidak dikabulkan. Sedangkan sisanya diberikan izin karena alasannya sudah mengandung. Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi," ujar Felly melalui siaran pers dikutip IDN Times, Jumat (21/7/2023).
1. Ini empat kecamatan dengan angka perwakinan tertinggi
Ia menambahkan, 10 dispensasi ini tidak dikabulkan karena setelah diedukasi, mereka mengundurkan diri untuk menikah. Biasanya ini terjadi karena orang tua yang khawatir jika pergaulan anaknya semakin jauh.
"Daripada kebablasan, jadi mending dinikahkan saja. Padahal sebenarnya masih bisa diedukasi mengenai dampak jika menikah terlalu dini. Salah satunya bayi yang dilahirkan nanti bisa mengalami stunting. Bahkan, kehamilan di waktu sangat muda bisa berisiko ibunya meninggal," ungkapnya.
Felly memaparkan, di Kota Bandung terdapat 4 kecamatan yang angka perkawinan anaknya cukup tinggi, yakni Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Cibeunying Kidul, dan Coblong. Di Babakan Ciparay ada 12 dispensasi perkawinan anak.
Faktornya karena fungsi keluarga yang tidak optimal memberikan pengasuhan kepada anak-anak tersebut. Kemudian, faktor lainnya adalah pendidikan.
"Di Babakan Ciparay itu banyak anak yang setelah SMP langsung dinikahkan. Mereka tidak disekolahkan ke jenjang lebih tinggi karena para orang tua menganggap sekolah itu hanya formalitas. Untuk kasus seperti ini, peran sekolah melalui guru Bimbingan Konselin (BK) yang punya tugas besar mengedukasi anak-anak," ucapnya.
Berkaca pada kasus ini, DP3A, aparat kewilayahan, Kemenag, dan stakeholder lainnya secara pentahelix bekerja sama untuk terus menerus mengedukasi masyarakat terkait hal ini.
"Kami juga dibantu oleh Puspaga yang diketuai Umi Oded untuk konseling dan mengedukasi tak hanya dari pelaku anak, tapi juga kepada keluarganya. Pendidikan seks ini penting, jangan dianggap tabu," lanjutnya.
Baca Juga: 7 Penyebab Kamu Belum Juga Hamil dari Segi Gaya Hidup
Baca Juga: BKKBN: Angka Pernikahan Dini Sebenarnya Turun, Tapi Seolah Naik