TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Bandung Belum Tindak Tegas Semua Tempat Hiburan saat Ramadan 

Sudah ada 10 tempat hiburan yang ditegur

Dok. Humas Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memberikan teguran kepada para pengusaha tempat hiburan malam yang diduga telah melanggar aturan. Namun, hingga kini belum ada tempat hiburan yang diberikan sanksi tegas oleh Pemkot Bandung.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada para tempat hiburan malam yang tetap buka selama bulan Ramadan.

"Kami berikan teguran, surat kemudian kemudian kalau tidak diindahkan maka kami kasih surat yang kedua, dan nanti kita kasih tindakan yang lebih konkret," kata Bambang, Senin (1/4/2024).

1. Penertiban terus dilakukan bersama seluruh aparat

Dok. Pemkot Tangerang

Bambang mengatakan, Pemkot Bandung telah menerima laporan tentang adanya beberapa tempat hiburan malam yang tetap buka padahal sesuai aturan seharusnya sudah titip. Untuk detail berapa jumlah tempat hiburan malam yang masih buka, Bambang belum mengetahuinya.

"Saya gak hapal persis, tapi laporan yang sampai ke saya itu memang ada beberapa yang memang masih belum mengindahkan, itu sudah kami berikan teguran yang pertama," ucap dia.

Meski begitu, kata Bambang, hingga kini belum ada tempat hiburan malam yang dilakukan penyegelan.

"Sampai sekarang belum," kata Bambang.

2. Sudah ada 10 tempat hiburan yang ditindak

Dok. Humas Pemkot Bandung

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

"Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu," katanya.

Selama bulan Ramadan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Berita Terkini Lainnya