Pelaku Balapan Liar dan Konvoi di Bandung Terancam Dipenjarakan
Harus ada efek jera para orang yang meresahkan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satlantas Polrestabes Bandung menangkap tiga pelaku balapan liar dan drifting di Kota Bandung. Pelaku yang berstatus mahasiswa ini berinisial MF, MI dan MR terancam kurungan pidana.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, petugas mendapatkan laporan adanya aksi balapan liar dan drifting di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Masjid Pusdai, 15 Juli dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penindakan menangkap para pelaku. Ada tiga kendaraan yang berhasil diamankan petugas.
"Ada tiga mobil tapi satu masih di bengkel. Tiga kendaraan, dua BMW dan satu Estillo yang melakukan balapan liar," kata Eko, Selasa (8/8/2023).
1. Tak hanya berlakukan tilang di tempat
Eko menegaskan, penindakan para pelaku balapan liar dan drifting kini tak lagi sebatas tilang melainkan pidana kurungan hingga satu tahun dan denda Rp3 juta. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk lakukan pidana biasa.
Adapun pelaku balapan liar dan drifting ini telah melanggar pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan yang membahayakan pengendara lain.
"SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk dihukum. Harapan kami di hukum sesuai untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang masih berani balapan liar atau drifting dengan memperhatikan kemanusiaan," kata Eko.
Baca Juga: Ini Dia Potret Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C di Denpasar