TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Minta Danacita Lebih Transparan Dalam Pembiayaan Kuliah Mahasiswa 

KM ITB geram dengan danya kerja sama tersebut

Dokumen X

Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan telah meminta penjelasan kepada PT inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). OJK telah memanggil Danacita pada Jumat (26/1/2024) untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.

Danacita merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

"Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita," sebagaimana tertulis di keterangan resmi OJK dikutip IDN Times, Senin (29/1/2024).

1. Penjelasan kepada peminjam harus perinci sebelum mereka pinjam uang

ilustrasi tanda HP disadap (Freepik.com)

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, tapi hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal hal tersebut.

2. KM ITB sayangkan program kampus gandeng Danacita

Image by sbmptnsnmptn.blogspot.com from Pinterest.com

Sementara itu, Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Muhammad Yogi Syahputra, menilai kebijakan ITB yang memberi solusi pembayaran UKT lewat skema pinjaman online (pinjol) memberatkan mahasiswa. Maka dari itu, KM ITB menolak kebijakan tersebut karena memberatkan.

Yogi tak mengetahui secara pasti jumlah mahasiswa ITB yang sudah mengajukan pinjol tersebut. Namun begitu, dia mengaku sudah mengumumkan kepada seluruh mahasiswa ITB agar tak mengajukan pinjaman.

"Kami udah mengimbau jangan ada yang ngambil pinjaman. Kami akan mengajukan tuntutan untuk menghapus opsi pinjaman yang memberatkan," ucap dia, Jumat (26/1/2024).

Mestinya, jikapun hendak menerapkan pembayaran UKT lewat pinjol, ITB tak membebani mahasiswanya dengan bunga. Bagaimanapun, menurut Yogi, ITB merupakan lembaga pendidikan, bukan lembaga keuangan.

"ITB adalah lembaga pendidikan, bukan lembaga keuangan," ucap dia.

Berita Terkini Lainnya