Ketua Peradi Ultimatum Aparat Tak Asal Geledah Kantor Advokat
Kejagung periksa seorang advokat atas kasus korupsi BTS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan meminta aparat penegak hukum tidak asal melakukan penggeledahan kantor pengacara. Dia menilai bahwa seorang pengacara memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa asal memberikan informasi mengenain kliennya.
Hal ini disampaikan Otto usai ramai penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor advokat Maqdir Ismail yang ikut terseret kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Ini menjadi isu sentral sekali di kalangan advokat dan mereka meminta saya untuk memperjuangkan jangan sampai ada kesalahan di dalam penanganan perkara seperti itu," kata dia, usai mengikuti acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung, di Kampus Unpad Dipatiukur, Rabu (26/7/2023).
1. Aparat harus lebih berhati-hati
Menurutnya, penggeledahan tersebut mendapat banyak tanggapan minor dari advokat lainnya. Meskipun Peradi tak menampik ada kemungkinan seorang pengacara melakukan hukum pidana.
Namun, aparat harus tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas khusunya saat melakukan pemeriksaan kepada seorang pengacara. Karena pada hakikatnya seorang advokat berpotensi untuk melakukan pembelaan pada kliennya.
"Ini yang dianggap terkesan menghalang-halangi aparat hukum," kata dia.
Baca Juga: Saksi Sidang Johnny Plate: Target Setahun Bangun 4.200 BTS Tidak Lazim