TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Peradi Ultimatum Aparat Tak Asal Geledah Kantor Advokat

Kejagung periksa seorang advokat atas kasus korupsi BTS

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan meminta aparat penegak hukum tidak asal melakukan penggeledahan kantor pengacara. Dia menilai bahwa seorang pengacara memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa asal memberikan informasi mengenain kliennya.

Hal ini disampaikan Otto usai ramai penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor advokat Maqdir Ismail yang ikut terseret kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Ini menjadi isu sentral sekali di kalangan advokat dan mereka meminta saya untuk memperjuangkan jangan sampai ada kesalahan di dalam penanganan perkara seperti itu," kata dia, usai mengikuti acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung, di Kampus Unpad Dipatiukur, Rabu (26/7/2023).

1. Aparat harus lebih berhati-hati

Sudutpandang.id

Menurutnya, penggeledahan tersebut mendapat banyak tanggapan minor dari advokat lainnya. Meskipun Peradi tak menampik ada kemungkinan seorang pengacara melakukan hukum pidana.

Namun, aparat harus tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas khusunya saat melakukan pemeriksaan kepada seorang pengacara. Karena pada hakikatnya seorang advokat berpotensi untuk melakukan pembelaan pada kliennya.

"Ini yang dianggap terkesan menghalang-halangi aparat hukum," kata dia.

2. Wajar ketika advokat melakukan pembelaan seorang klien

pixabay

Dia menyebut, ada saatnya seorang advokat membela klien yang tengah menjalani proses hukum. Misalnya, saat klien tersebut dibentak atau ditekan oleh seorang penyidik, maka seorang pengacara pasti akan coba menghalangi penyidikan.

Kondisi ini merupaka sesuatu yang wajar dilakukan, untuk itu jangan sampai pengacara dimarjinalkan oleh aparat dan dianggap tidak punya hak menjaga kerahasiaan klien.

"Kalau haknya dihilangkan mereka akan takut membela pencari keadilan. Ini akan buruk ke penengak hukum dan role of law," ungkap Otto.

Baca Juga: Saksi Sidang Johnny Plate: Target Setahun Bangun 4.200 BTS Tidak Lazim

Berita Terkini Lainnya