BI Klaim Biaya 0,3 Persen QRIS Demi Perbaiki Pelayanan pada Pengguna
Jumlah merchant pengguna QRIS terbanyak di Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bank Indonesia telah menetapkan pengenaan biaya sekitar 0,3 persen untuk pedagang mikro yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS). Kebijakan biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak per 1 Juli 2023. Dengan demikian setiap kali ada transaksi yang memakai QRIS bakal dikenakan biaya 0,3 persen.
Kepala BI Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, pembiayaan dalam QRIS sebenarnya bukan hal baru. Sebelum pandemik COVID-19, MDR pada QRIS di angka 0,7 persen, sempat di angka 0 persen pada saat pandemik, BI sepakat menaikkan MDR kembali pada angka 0,3 persen.
"Bank Indonesia sebagai regulator tidak memperoleh bagian dari MDR tersebut. Penyesuaian tarif MDR ditempuh guna meningkatkan kualitas layanan industri penyelenggara sistem pembayaran kepada para pedagang dan pengguna QRIS," kata Erwin di Kantor Perwakilan BI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
1. Manfaat pasti didapatkan dengan kenaikan MDR ini
Menurutnya, kualitas yang ditingkatkan dalam sistem pembayaran lewat QRIS, antara lain terkait keamanan transaksi, kecepatan transaksi, hingga kemudahan-kemudahan pembayaran nontunai tersebut.
"Dari sisi pedagang, penyesuaian tarif ini akan memberikan berbagai benefit seperti diantaranya disbursement dana yang lebih cepat ke merchant hingga berpotensi mendorong perluasan basis pelanggan dan akses pasar," katanya.
Kini usaha mikro dikenakan MDR sebesar 0,3 persen sedangkan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen dari setiap transaksi.
Tarif MDR tersebut menurutnya akan dialokasikan ke industri sistem pembayaran, di antaranya issuer (yang menatausahakan dana pengguna/konsumen), acquirer (yang melayani pedagang untuk bisa menerima pembayaran dengan QRIS), penyelenggara infrastruktur/switching (yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memproses transaksi antara issuer dan acquirer), lembaga services (yang mengelola data merchant) dan lembaga standar.
Baca Juga: Bank Indonesia Ingin QRIS Bisa Dipakai di Wilayah 3T