Tok! Pj Bupati KBB Larang Sekolah Study Tour ke Luar Daerah
Arsan Latif terbitkan SE larangan study tour ke luar daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1282 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas. Isinya, sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dilarang mengadakan study tour, outing class dan karya wisata ke luar daerah.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. Sekolah di KBB diminta melakukan study tour di Bandung Barat saja.
"Saya sudah perintahkan kepada Kadisdik, jangan berikan izin (study tour) ke luar daerah. Kami harus bisa mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengancam keselamatan," tegas Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Jumat (17/5/2024).
1. Pj Bupati Bandung Barat siapkan sanksi
Larangan itu dibuat usai terjadinya tragedi kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang. Dalam kecelakaan maut itu, 11 orang siswa dan guru serta pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Arsan meminta agar pihak sekolah membatalkan rencana study tour yang dilaksanakan ke luar daerah. Sekolah hanya boleh melaksanakan karya wisata dan semacamnya di dalam wilayah Bandung Barat.
"Gak ada urusan mau kerja sama saya perintahkan batalkan semua. Tidak ada alasan. Kita lakukan didalam saja," ucap Arsan.
Jika pihak sekolah memaksakan menabrak surat edaran dengan melaksanakan karya wisata ke luar daerah, Pemkab Bandung Barat tak segan akan memberikan sanksi.
"Kalau melanggar pasti kita beri sanksi," ucap Arsan.