TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada di Cimahi Dipastikan Tanpa Pasangan Jalur Independen

Pasangan yang mendaftar tak lolos persyaratan

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Cimahi, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Asep Nandang-Caca Nardiman tidak lolos verifikasi. Pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) jumlah dukungan.

Berdasarkan surat keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 75 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Cimahi 2024, calon independen harus mengantongi 35.423 dukungan dengan minimal sebaran di dua kecamatan.

"Jumlahnya tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan, jadi kita TMS-kan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah saat dikonfirmasi pada Kamis (16/5/2024).

1. Pasangan yang mendaftar hanya upload 6.000 dukungan

Sebelumnya, pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman melakukan pendaftaran lewat jalur independen berikut persyaratan pada Minggu (12/5/2024) ke KPU Kota Cimahi. Asep Nandang yang merupakan pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) itu datang menyerahkan berkas fisik dungan dari 36.187 orang.

Setelah itu, KPU memberi waktu 3x24 jam kepada pasangan perseorangan untuk mengunggah berkas dukungan itu ke website sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pasangan Asep Nandang-Caca Nardiman hanya mengunggah 6.000 dukungan saja.

"Karena Silon itu merupakan syarat mutlak jadi harus dilakukan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pasangan hanya mampu mengunggah sekitar 6.000 dukungan, jadi otomatis tak memenuhi syarat," kata Yosi.

2. Pilkada di Cimahi dipastikan tak ada pasangan independen

Dengan kondisi ini, KPU Cimahi memastikan Pilkada 2024 di daerah ini tidak ada peserta dari jalur independen karena dengan ditetapkannya status TSM, pasangan perseorangan ini tak bisa mendaftar. KPU Kota Cimahi pun tidak akan melakukan verifikasi faktual lanjutan.

"Otomatis karena TSM kami gak perlu lagi verifikasi faktual, karena yang bersangkutan sudah tidak bisa daftar," ucap Yosi.

Berita Terkini Lainnya