TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasangan Jalur Independen Berpeluang Ramaikan Pilkada KBB

Pasangan Sundaya - Aa Maulana penuhi syarat dukungan

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebutkan pasangan Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati Bandung Barat, Sundaya - KH Aa Maulana memenuhi syarat jumlah dukungan untuk maju lewat jalur perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, jumlah dukungan yang sudah diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan Sundaya - Aa Maulana melebihi minimal dukungan bagi pasangan yang mendaftar lewat jalur non partai yakni sebanyak 85.662 dukungan itu atau 6,5 persen dari jumlah penduduk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pilkada 2024.

"Secara jumlah sudah memenuhi syarat, ada 88.934 dukungan yang sudah diunggah lewat Silon. Lebih dari jumlah yang disyaratkan," kata Ripqi saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

1. KPU KBB lakukan tahapan verifikasi

Meski sudah memenuhi syarat jumlah dukungan yang sudah diunggah dalam sistem Silon, namun politisi Partai Gerindra dan Ketua Rais Syuriah PC Nahdlatul Ulama (NU) KBB itu belum sepenuhnya lolos untuk bertarung di Pilkada KBB 2024 dari jalur independen. Sebab, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilewati.

KPU KBB melakukan verifikasi administrasi dari 13 - 29 Mei 2024. Dalam tahapan itu, data yang sudah diunggah dalam sistem Silon akan dilakukan verifikasi apakah memenuhi syarat dukungan atau tidak.

Dalam tahapan ini KPU akan mencocokan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan bedasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Setelah tahapan itu, KPU KBB akan melanjutkannya dengan verifikasi faktual pada 3 - 16 Juni 2024 menggunakan metode sensus. "Kita akan periksa dukungan, khawatir ada yang ganda, ada yang gak jelas, tidak ada surat pernyataannya. Kalau clear baru kita lakukan verifikasi faktual ke lapangan," ujar Ripqi.

2. ASN hingga TNI dilarang sertakan dukungan

Dirinya menegaskan, jika dalam proses verifikasi faktual pihaknya menemukan ada indentitas yang berprofesi sebagai anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, kepala desa dan perangkatnya serta penyelenggara dan pengawas Pilkada maka akan dicoret dari syarat jumlah dukungan.

"Itu kategori yang dilarang untuk memberikan dukungan. Kalau ditemukan saat proses verifikasi langsung dikeluarkan. Misalnya ditemukan ada 10 dukungan yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Dalam tahapan verifikasi faktual ini, pasangan dari jalur perseorangan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan. "Misalnya ada 10 yang tadi tidak memenuhi syarat, kurang nanti itu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," ucap Rifqi.

Berita Terkini Lainnya