TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baliho Hengky Kurniawan Jilid II Dicopot Satpol PP KBB

Ada juga nama lainnya yang ditertibkan Satpol PPP

(Dok/Istimewa)

Bandung Barat, IDN Times - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baliho dan spanduk yang menampilkan wajah yang digadang-gadang bakal mencalonkan diri sebagai bupati bertebaran di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Dari mulai mantan Bupati Hengki Kurniawan, mantan Wakil Bupati Yayat Soemitra, mantan Wakil Bupati Ernawan Natasaputra hingga Dansah Widansah. Namun pemasangan alat peraga itu diklaim Satpol PP KBB tidak memiliki izin.

"Kebetulan reklame milik Balonbup tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin saat dihubungi, Sabtu (16/3/2024).

1. Satpol PP tertibkan baliho dan spanduk yang tak berizin

(Dok/Istimewa)

Sebab tidak berizin, Satpol PP KBB pun
melakukan penertiban. Ludi menyebut dalam penertiban yang dimulai Kamis (14/3/2024) malam sekitar 19 reklame milik yang diturunkan paksa. Dia mengatakan, penertiban dilakukan bukan hanya yang berhubungan dengan Pilkada saja, namun secara menyeluruh.

"Penertiban reklame sama sekali tak ada kaitannya dengan Balonbup, tapi menyeluruh ke semua yang tak berizin dan izinnya habis," ujar Ludi.

Hasil penertiban, kata dia, alat peraga sosialisasi paling banyak milik Yayat T. Soemitra yang merupakan mantan Wakil Bupati Bandung Barat periode 2013-2018. Kemudian ada juga Hengky Kurniawan yang mengusug Bandung Barat Berkah Jilid II.

"Paling banyak yang ditertibkan milik pak Yayat. Kalau milik pak Hengki tak sebanyak yang milik pak Yayat, tapi ukurannya besar-besar dan terpasang di papan reklame," kata dia.

2. Penertiban dilakukan untuk mengoptimalkan PAD

(Dok/Istimewa)

Dijelaskan Ludi, penertiban reklame merupakan bagian dari upaya Pemkab Bandung Barat untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame. Jika memang berizin maka pajak yang dibayarkan menjadi sumber pendapatan daerah.

"Kami tak akan berani menertibkan reklame milik para Balonbup tersebut jika sudah berizin. Hasil koordinasi dengan badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, bahwa reklame-reklame ilegal alias tak berizin," ucap dia.

Berita Terkini Lainnya