Saksi Paslon Nia-Usman Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPU
Penolakan sebagai bentuk apresiasi pada timses di lapangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi surat suara di KPU Kabupaten Bandung. Meski demikian, penetapan hasil rekapitulasi tetaplah berjalan dan tak mengubah apapun.
Kepala Badan Saksi Daerah (BSD) DPD Golkar Kabupaten Bandung Deden Deni Nugraha mengatakan, penolakan tanda tangan yang dilakukan olehnya merupakan bentuk apresiasi terhadap simpatisan atau timses Nia-Usman di lapangan.
"Apa yang paslon satu lakukan, tidak menandatangani, adalah hak politik kami untuk memberikan penghargaan terhadap tim yang berada di lapangan," ungkap Deden, Rabu (16/12/2020).
1. Pelanggaran adalah bentuk kerja keras timses di lapangan
Deden menyebutkan, pihaknya juga mengakui atas banyaknya pelanggaran yang terjadi selama kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara. Menurutnya, hal yang terjadi di lapangan merupakan bentuk totalitas timses Nia-Usman.
Maka, untuk menghormati perjuangan para timses di lapangan, pihaknya memilih untuk tidak membubuhkan tanda tangan pada lembar hasil rekapitulasi.
"Adanya temuan pelanggaran Pilkada dari mulai proses hingga pelaksanaan Pemilu, tidak dinafikan bahwa hal tersebut terjadi. Kalau pun tadi kami menandatangani berarti tidak menghargai kawan kami di lapangan," sebutnya.
Baca Juga: Sah! KPU Nyatakan Dadang-Sahrul Menang di Pilkada Bandung 2020