Bandung, IDN Times - Saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi surat suara di KPU Kabupaten Bandung. Meski demikian, penetapan hasil rekapitulasi tetaplah berjalan dan tak mengubah apapun.
Kepala Badan Saksi Daerah (BSD) DPD Golkar Kabupaten Bandung Deden Deni Nugraha mengatakan, penolakan tanda tangan yang dilakukan olehnya merupakan bentuk apresiasi terhadap simpatisan atau timses Nia-Usman di lapangan.
"Apa yang paslon satu lakukan, tidak menandatangani, adalah hak politik kami untuk memberikan penghargaan terhadap tim yang berada di lapangan," ungkap Deden, Rabu (16/12/2020).