Saksi Ahli Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Salah Tangkap
Status tersangka Pegi Setiawan juga harus digugurkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Saksi ahli pidana, Prof. Suhandi Cahaya turut memberikan keterangan dalam persidangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024). Dia memastikan Pegi salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu.
Pernyataan Prof. Suhandi Cahaya ini dilontarkan menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menanyakan soal adanya perbedaan antara ciri-ciri DPO yang ditampilkan Polda Jabar.
"Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Itu salah tangkap namanya," katanya Suhandi.
1. Penetapan tersangka Pegi Setiawan harus digugurkan
Kemudian, Suhandi turut menjawab pertanyaan tim pengacara Pegi Setiawan soal pengguguran status tersangka. Menurutnya, jika sudah salah tangkap, maka terduga pelaku ini harus turut dibebaskan.
"Kalau salah tangkap berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya lagi kuasa hukum.
"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi lagi.