TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Ahli Pegi Setiawan: Penetapan DPO Tidak Bisa Dihapus!

Penghapusan DPO harus didahuli gelar perkara

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Saksi ahli pidana dari Pegi Setiawan, Prof. Suhandi Cahaya memastikan penetapan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 tidak dapat dihapuskan atau dianulir seperti saat ini.

Adapun dalam kasus ini sendiri ada tiga orang tersangka, Andi dan Dani Pegi alias Perong. Namun belakangan dua orang ini dianulir. Hakim tunggal Eman Sulaeman mulanya menanyakan soal penghapusan dua DPO ini pada Suhandi Cahaya.

Lantas Suhandi menyatakan, hal ini tidak bisa dilakukan karena harus ada gelar perkara yang dilakukan terlebih dahulu.

"Oh itu tidak bisa, mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata Suhandi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024).

1. Penetapan DPO tidak bisa dianulir

Selain itu, Suhandi turut menjelaskan selain dianulir status DPO tidak bisa diubah jika tidak terdapat berita acara yang menyatakan penangkapan dan meninggal. Menurutnya, jika tidak ada langkah itu maka DPO akan tetap seperti awal pengungkapan kasus.

"Gak bisa (berubah) kalau gak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," katanya.

2. Ahli sebut Polda salah tangkap

Sebelumnya, Suhandi menjawab beberapa pertanyaan tin kuasa hukum Pegi Setiawan yang menanyakan soal adanya perbedaan antara ciri-ciri DPO yang ditampilkan Polda Jabar.

"Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?," ujar salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.

Berita Terkini Lainnya