Saksi Ahli Pegi Setiawan: Penetapan DPO Tidak Bisa Dihapus!
Penghapusan DPO harus didahuli gelar perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Saksi ahli pidana dari Pegi Setiawan, Prof. Suhandi Cahaya memastikan penetapan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 tidak dapat dihapuskan atau dianulir seperti saat ini.
Adapun dalam kasus ini sendiri ada tiga orang tersangka, Andi dan Dani Pegi alias Perong. Namun belakangan dua orang ini dianulir. Hakim tunggal Eman Sulaeman mulanya menanyakan soal penghapusan dua DPO ini pada Suhandi Cahaya.
Lantas Suhandi menyatakan, hal ini tidak bisa dilakukan karena harus ada gelar perkara yang dilakukan terlebih dahulu.
"Oh itu tidak bisa, mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata Suhandi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024).
1. Penetapan DPO tidak bisa dianulir
Selain itu, Suhandi turut menjelaskan selain dianulir status DPO tidak bisa diubah jika tidak terdapat berita acara yang menyatakan penangkapan dan meninggal. Menurutnya, jika tidak ada langkah itu maka DPO akan tetap seperti awal pengungkapan kasus.
"Gak bisa (berubah) kalau gak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," katanya.