TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Respons TKD Jabar

Penggunaan pakaian biru langit tidak bisa disebut kampanye

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat memberikan respons menohok usai PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Adapun Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya, baru-baru ini. Dalam kegiatan itu Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar terlihat menggunakan jaket berwarna biru langit, dan turut membagikan amplop.

1. TKD belum mengetahui persis video ini

Jubir TKD Prabowo-Gibran wilayah Jawa Barat, MQ Iswara (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menanggapi laporan itu, juru bicara TKD Jabar, MQ Iswara mengatakan, dirinya belum mengetahui persis terkait kegiatan Ridwan Kamil yang menghadiri acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya.

"Jujur saya belum mengetahui persis tentang video yang katanya ada Pak Ridwan Kamil," kata Iswara saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

2. Pelanggaran kampanye harus sesuai PKPU

Jubir TKD Prabowo-Gibran wilayah Jawa Barat, MQ Iswara (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Iswara mengungkapkan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dijelaskan apa yang dimaksud kegiatan kampanye politik. Dalam kegiatan itu, kata dia, apakah ada ajakan untuk memilih, dan pembagian Alat Peraga Kampanye (APK).

"Prinsipnya kan sesuai dengan PKPU Nomor 15 yahun 2023 itu kan harus, jika disebut kampanye itu harus terpenuhi unsurnya, ada ajakan. Terus Kang Emil make baju yang ada logo lambang, ada tulisan tentang capres-cawapres," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya