Ridwan Kamil Batalkan 4.791 Pendaftar PPDB Ilegal di Jabar
Pembatalan dilakukan agar memberikan efek jera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah membatalkan 4.791 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Pembatalan dilakukan karena pendaftar menggunakan cara-cara ilegal seperti pemalsuan Kartu Keluarga (KK).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, laporan mengenai kecurangan PPDB 2023 telah diterima Pemprov Jabar. Penanganan juga sudah dilakukan oleh jajaran Disdik Jabar.
"Sebanyak 4.791 mereka (siswa) yang mendaftar dengan cara-cara ilegal seperti KK, domisili yang disiasati, sudah kami batalkan. Memang tidak ada drama-drama yang ekspektasi orang. Ini terstruktur ada tim pengaduan dan kita sudah membatalkan," ujar Emil usai memantau program pengenalan lingkungan sekolah(PPLS) di SMK 12 Kota Bandung, Senin (17/7/2023).
1. Dibatalkan karena KK palsu
Menurutnya, pembatalan dilakukan oleh Pemprov Jabar agar menjadi efek jera pada peserta didik yang mencoba menggunakan cara ilegal untuk masuk ke SMA pilihannya. Sebab, aturan PPDB Jabar sendiri sudah sesuai dengan pemerintah pusat.
"Ada 4.791 calon siswa yang mencoba mengelabui domisili dan KK-nya. Sebanyak itu yang kira-kira kita batalkan untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikuti pada peraturan yang kita laksanakan," ungkapnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pemalsuan KK Masih Terjadi di PPDB Jabar 2023
Baca Juga: Fenomena KK Palsu di PPDB Jabar Bukti Sekolah Favorit Masih Ada