TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Bakal Tindak Pencemaran Air Lindi TPK Sarimukti

Tindakan dilakukan usai adanya teguran KLHK

IDN Times/Bagus F

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil akan menindak soal pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan akibat kondisi Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya sangsi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adapun sangsi ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.

1. Jika terbukti ada kekeliruan maka akan ditindak tegas

instagram.com/yobelnovianputra

Menurut Emil, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat kini tengah melakukan penyelidikan atas sangsi itu. Namun, jika kondisi di lapangan benar membuktikan ada beberapa kesalahan hingga membuat pencemaran, maka akan langsung ditindaklanjuti.

"Sarimukti lagi didalami, kalau ternyata ada kekeliruan terstruktur, pasti akan kita tindak tegas. Kita tidak akan pilih-pilih, pembuktiannya harus dibuktikan secara terukur. Jadi sedang ada penyelidikan," ujar Emil, Selasa (8/8/2023).

2. Ridwan Kamil belum bisa beri keputusan pasti

Pengangkutan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. IDN Times/Bagus F

Surat sanksi dari KLHK sendiri kini sudah diterima Pemprov Jabar. Namun, Emil memastikan hal itu akan tetap didalami terlebih dahulu. Sebab, Pemprov Jabar sendiri sudah berusaha maksimal dalam melakukan penanganan pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.

"Sanksi, pasti kena. Apakah sanksi administrasi, pemberhentian. Kita enggak bisa memutuskan tanpa ada data selengkap-lengkapnya," katanya.

Baca Juga: Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK, Ini Pesan Menteri LHK

Baca Juga: Semarakkan Hari Mangrove Sedunia, KLHK Gelar Festival Mangrove 2023

Berita Terkini Lainnya