Ridwan Kamil Bakal Tindak Pencemaran Air Lindi TPK Sarimukti
Tindakan dilakukan usai adanya teguran KLHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil akan menindak soal pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan akibat kondisi Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya sangsi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adapun sangsi ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.
1. Jika terbukti ada kekeliruan maka akan ditindak tegas
Menurut Emil, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat kini tengah melakukan penyelidikan atas sangsi itu. Namun, jika kondisi di lapangan benar membuktikan ada beberapa kesalahan hingga membuat pencemaran, maka akan langsung ditindaklanjuti.
"Sarimukti lagi didalami, kalau ternyata ada kekeliruan terstruktur, pasti akan kita tindak tegas. Kita tidak akan pilih-pilih, pembuktiannya harus dibuktikan secara terukur. Jadi sedang ada penyelidikan," ujar Emil, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK, Ini Pesan Menteri LHK
Baca Juga: Semarakkan Hari Mangrove Sedunia, KLHK Gelar Festival Mangrove 2023