Pramuka Tak Diwajibkan, Atalia Praratya Kritik Keras Nadiem Makarim
Atalia Tolak Permendikbudristek nomor 12 Tahun 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat Atalia Praratya mengkritik keras kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) soal ekstrakurikuler Pramuka yang tak lagi diwajibkan untuk siswa SD-SMA.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34," ujar Atalia di Gedung Kowarda Pramuka Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (2/4/2024).
1. Pramuka memiliki sejarah yang panjang
Atalia mengungkapkan, aturan terbaru itu turut mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kwarda Pramuka Jawa Barat memiliki beberapa dasar penolakan Permendikbud baru ini. Atalia mengatakan, salah satunya soal nilai sejarah yang panjang dari 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di indonesia menjadi Pramuka.
"Gerakan pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah, hal itu juga tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2010," ucapnya.