Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan dengan Berkas 42 Halaman
Semua tuduhan pengacara Pegi Setiawan tidak sesuai fakta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polda Jabar membantah semua pokok permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap status penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Ada sebanyak 42 halaman berisi dalil bantahan sekaligus jawaban.
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, seluruh berkas dalil bantahan ini masuk dalam berkas jawaban atas persidangan pembacaan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, kemarin.
"Total ada 42 halaman, kami tolak semua memang faktanya dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ujar Nurhadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024).
1. Semua alibi juga terbantahkan
Nurhadi menjelaskan, semua tuduhan yang disampaikan pada Polda Jabar oleh tim pengacara Pegi Setiawan pada Senin kemarin sudah disampaikan ke hakim ketua persidangan. Termasuk soal waktu Pegi Setiawan menjadi kuli bangunan.
"Mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kami sanggah, seperti contohnya di Bandung membuat pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa, Juli kan," katanya.
"Sedangkan pemilik rumah mengakuinya Agustus. Berarti dia Juli tinggal di mana? Secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangan menurut ahli juga dibacakan ada perbedaan," lanjut Nurhadi.