TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan dengan Berkas 42 Halaman

Semua tuduhan pengacara Pegi Setiawan tidak sesuai fakta

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Polda Jabar membantah semua pokok permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap status penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Ada sebanyak 42 halaman berisi dalil bantahan sekaligus jawaban.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, seluruh berkas dalil bantahan ini masuk dalam berkas jawaban atas persidangan pembacaan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, kemarin.

"Total ada 42 halaman, kami tolak semua memang faktanya dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ujar Nurhadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024).

1. Semua alibi juga terbantahkan

Nurhadi menjelaskan, semua tuduhan yang disampaikan pada Polda Jabar oleh tim pengacara Pegi Setiawan pada Senin kemarin sudah disampaikan ke hakim ketua persidangan. Termasuk soal waktu Pegi Setiawan menjadi kuli bangunan.

"Mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kami sanggah, seperti contohnya di Bandung membuat pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa, Juli kan," katanya.

"Sedangkan pemilik rumah mengakuinya Agustus. Berarti dia Juli tinggal di mana? Secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangan menurut ahli juga dibacakan ada perbedaan," lanjut Nurhadi. 

2. Penetapan tersangka sesuai dengan prosedur

Selain itu, soal tudingan salah prosedur penangkapan, Nurhadi menjawab, hal ini juga sudah dijawab dan dibacakan langsung. Menurutnya, Polda Jabar sudah benar dalam menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Penetapan tersangka sendiri sudah melalui prosedur, seperti gelar perkara yang dihadiri Irwasda, bidkum, kemudian propam. Di dalam gelar perkara, kata Nurhadi, sebelum menetapkan tersangka jajaran Polda Jabar sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan.

"Kemudian barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu. Dulu pernah jadi wasidik juga seperti itu. Setiap kasus kasus kalau mau meningkat ke proses penyidikan itu harus melaui gelar perkara," katanya.

Berita Terkini Lainnya