Pergub Garut Anti-LGBT Segera Dievaluasi Kemendagri
Kemendagri akan mengevaluasi mengenai aturan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil menanggapi adanya peraturan bupati (Perbup) Garut, Rudy Gunawan. tentang Anti LGBT. Perbup ini kemudian menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Emil mengatakan, pada prinsipnya peraturan gubernur ataupun kabupaten dan kota nantinya akan ditinjau kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, kewenangan penuh ada di Kemendagri.
"Ya, biasanya ada review nanti dari Kemendagri, jadi Kemendagri lebih punya kewenangan dalam me-review Perda," ujar Emil dikutip Sabtu (15/7/2023).
1. Evaluasi akan meliputi banyak hal
Berdasarkan pengalaman Pemprov Jabar, Emil menjelaskan, dalam membuat perda ataupun peraturan lainnya, Kemendagri masih memiliki kewenangan untuk mengecek kembali dan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
"Banyak juga perda di Provinsi Jabar yang merupakan produk Pemprov kalau sudah di Kemendagri itu juga ada evaluasi. Evaluasi pertama itu dinamika di daerah, dua kewenangan, finalnya bukan di provinsi tapi Kemendagri," ungkapnya.
Baca Juga: Ada Wacana Pertemuan LGBT, KSP: Perhatikan Nilai Hidup di Masyarakat
Baca Juga: Tuai Kecaman, Pertemuan LGBT se-ASEAN Batal Digelar di Jakarta