TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pergub Garut Anti-LGBT Segera Dievaluasi Kemendagri

Kemendagri akan mengevaluasi mengenai aturan tersebut

Ridwan Kamil. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil menanggapi adanya peraturan bupati (Perbup) Garut, Rudy Gunawan. tentang Anti LGBT. Perbup ini kemudian menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Emil mengatakan, pada prinsipnya peraturan gubernur ataupun kabupaten dan kota nantinya akan ditinjau kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, kewenangan penuh ada di Kemendagri.

"Ya, biasanya ada review nanti dari Kemendagri, jadi Kemendagri lebih punya kewenangan dalam me-review Perda," ujar Emil dikutip Sabtu (15/7/2023).

1. Evaluasi akan meliputi banyak hal

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan pengalaman Pemprov Jabar, Emil menjelaskan, dalam membuat perda ataupun peraturan lainnya, Kemendagri masih memiliki kewenangan untuk mengecek kembali dan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Banyak juga perda di Provinsi Jabar yang merupakan produk Pemprov kalau sudah di Kemendagri itu juga ada evaluasi. Evaluasi pertama itu dinamika di daerah, dua kewenangan, finalnya bukan di provinsi tapi Kemendagri," ungkapnya.

2. Kemendagri memiliki kewenangan lebih

Mendagri Tito Karnavian (Dokumen Kemendagri)

Emil menegaskan, persetujuan Perbup Garut soal Anti LGBT ada di Kemendagri. Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan tindakan lainnya. Hanya saja, Pemprov Jabar bisa melihat secara hukum formal.

"Jadi poinnya bukan bersikap atau tidak bersikap, tapi tidak semua urusan di negara ini daerah harus berinisiatif sendiri. Ada hal yang harus sejalan dengan cantolan UU di atasnya. Jadi kalau di atasnya tidak ada, jangan mengada-ada," kata dia.

Baca Juga: Ada Wacana Pertemuan LGBT, KSP: Perhatikan Nilai Hidup di Masyarakat

Baca Juga: Tuai Kecaman, Pertemuan LGBT se-ASEAN Batal Digelar di Jakarta 

Berita Terkini Lainnya