Pengacara Pegi Setiawan Minta Iptu Rudiana Dihadirkan ke Persidangan
Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eky kekasih Vina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, meminta Majelis Hakim untuk mendatangkan ayah dari Muhammad Riski Rudiana, Iptu Rudiana, ke sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Muhammad Riski Rudiana alias Eki ini merupakan korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina pada 2016 silam. Permintaan tim kuasa hukum ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi ahli, Rabu (3/7/2024).
"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana, dapat dihadirkan di persidangan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasrudin.
1. Hakim tidak bisa penuhi keinginan pengacara Pegi Setiawan
Menanggapi hal itu, hakim tunggal Eman Sulaeman memastikan dalam perkara praperadilan ini tidak bisa disamakan dengan persidangan pokok perkara. Dia mengatakan, tidak bisa memaksa untuk menghadirkan Rudiana.
"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara. Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," ujarnya.