Pemprov Jabar Resmi Terima Berkas Gugatan Panji Gumilang
Berkas gugatan akan dikoordinasikan bersama Gubernur Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menerima berkas gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atas pembentukan tim investigasi.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, berkas gugatan ini telah diterima pada Rabu (26/7/2023). Setalah itu, Pemprov Jabar akan menyiapkan langkah selanjutnya.
"Kemarin, kami sudah menerima dari PN Gugatan tersebut. Saat ini sedang persiapan, dan masih menunggu arahan Pak Gubernur terkait penugasan kuasa hukumnya. Sidang pertama 15 Agustus 2023," ujar Teppy saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
1. Poin gugatan belum bisa disampaikan ke publik
Mengenai poin gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Teppy mengatakan, ia belum bisa mengungkapkan secara jelas pada publik. Sebab, hal ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan gubernur.
"(Poin gugatan) Belum bisa saya sampaikan, kan resminya masih di Pak Gubernur. Termasuk kuasa hukumnya, kami juga masih tunggu arahan beliau. Kalau sudah masuk ke kasus, sudah posisi kuasa hukum," katanya.
Baca Juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Baca Juga: Bareskrim Periksa Panji Gumilang soal Penistaan Agama Hari Ini