TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Jabar Resmi Terima Berkas Gugatan Panji Gumilang

Berkas gugatan akan dikoordinasikan bersama Gubernur Jabar

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menerima berkas gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atas pembentukan tim investigasi.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, berkas gugatan ini telah diterima pada Rabu (26/7/2023). Setalah itu, Pemprov Jabar akan menyiapkan langkah selanjutnya.

"Kemarin, kami sudah menerima dari PN Gugatan tersebut. Saat ini sedang persiapan, dan masih menunggu arahan Pak Gubernur terkait penugasan kuasa hukumnya. Sidang pertama 15 Agustus 2023," ujar Teppy saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

1. Poin gugatan belum bisa disampaikan ke publik

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mengenai poin gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Teppy mengatakan, ia belum bisa mengungkapkan secara jelas pada publik. Sebab, hal ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan gubernur.

"(Poin gugatan) Belum bisa saya sampaikan, kan resminya masih di Pak Gubernur. Termasuk kuasa hukumnya, kami juga masih tunggu arahan beliau. Kalau sudah masuk ke kasus, sudah posisi kuasa hukum," katanya.

2. Pengadilan sudah tunjuk hakim untuk menangani gugatan ini

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, gugatan Panji Gumilang pada Ridwan Kamil telah terdaftar dan teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg per tanggal 24 Juli 2023. Juru bicara atau Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Dal Yusra mengatakan, hakim untuk menangani gugatan ini sudah ditunjukkan.

"Hakimnya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati," ujar Dal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/7/2023).

Sebelum memasuki masa persidangan, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak. Waktu untuk agenda tersebut juga telah disiapkan.

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," katanya.

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Baca Juga: Bareskrim Periksa Panji Gumilang soal Penistaan Agama Hari Ini

Berita Terkini Lainnya