TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Desak Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua KPU Garut Diungkap

Minta Bawaslu Jabar mengungkap kasus ini secara tuntas

(Istimewa)

Garut, IDN Times - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Garut (AMPG) mendesak pengungkapan kasus dugaan gratifikasi dan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024, yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut.

Mereka menuntut Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Jawa Barat segera mengusut kasus yang melibatkan Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin dan Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid.

Dalam pernyataannya, Ketua AMPG Ivan Rivanora meminta agar kasus dugaan gratifikasi tersebut diusut tuntas. Adapun jika pengusutan tidak urung dilakukan, mereka akan melanjutkan ke aparat penegak hukum (APH).

"Apabila Bawaslu tidak memproses semua bentuk laporan masyarakat, maka kami meminta Kapolri dan KPK RI memeriksa Ketua KPU Garut, Ketua Bawaslu Garut dan Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan suap dan gratifikasi," kata Ivan dalam rilis yang diterima pada Kamis (26/9/2024).

1. AMPG ancam bikin mosi tak percaya

Selain itu, AMPG turut mendesak DKPP RI agar memberhentikan Ketua KPU dan Bawaslu Garut dari jabatannya, lantaran dinilai telah mencederai demokrasi melalui dugaan politik uang.

"Apabila semua instansi tidak melaksanakan tupoksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan bahkan menyalahgunakan kewenangannya, maka AMPG menyatakan mosi tidak percaya terhadap penyelenggaran Pemilu 2024," katanya.

2. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh mantan PPK ke Bawaslu Jabar

Sebelumnya, Mantan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Firmansyah melaporkan ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut atas dugaan penggelembungan suara dan gratifikasi salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia.

Firman melaporkan semua dugaan ini ke kantor Bawaslu Jawa Barat, Rabu (4/9/2024) sore. Ia mengatakan, penggelembungan suara yang menguntungkan calon legislatif dari NasDem ini turut merugikan Partai Gerindra.

Meski partai berlambang Burung Garuda ini tidak mempermasalahkan karena tidak akan mengubah perolehan kursi mereka di Senayan.

Hanya saja, dia menilai suara yang diambil ini justru menguntungkan salah satu calon dengan adanya dugaan campur tangan dari KPU dan Bawaslu Garut.

"Sudah aman dapat dua kursi, karena memang dengan perolehan suara mereka itu. Dua lebih tapi kalau tiga kurang, jadi gak kerasa diambilnya," ucapnya.

3. Bawaslu pastikan kasus ini akan diproses

Selain itu, berdasarkan informasi yang didapatkannya, dalam penggelembungan suara ini juga terdapat transaksi di mana para ketua diduga menerima uang miliaran Rupiah dari caleg tersebut.

"Ada yang bilang, dari internal partai tersebut (Nasdem). Untuk distribusi uang Rp4,5 miliar ke Ketua KPU dan Rp4 miliar ke Bawaslu. Ini dari Caleg Nasdem. Jadi kami menuntut, memberhentikan Ketua KPU dan Bawaslu Garut, misalnya ada tindak pidana lain, kami serahkan ke Gakkumdu," kata dia.

Dihubungi terpisah, Humas Bawaslu Jabar Muammarullah mengatakan, laporan ini akan terlebih dahulu diteliti berdasarkan aturan yang ada. Adapun jika memenuhi semua syarat maka akan ditindaklanjuti.

"Kalau kelengkapan syaratnya terpenuhi akan di-register atau ke tahap berikutnya. Kalau belum terpenuhi ini akan diinformasikan kembali soal keterpenuhan syaratnya," kata Muammarullah.

Baca Juga: Ahmad Syaikhu Ingin Jadikan Sukabumi Lumbung Suara di Pilgub Jabar

Baca Juga: Daftar Delapan Anggota DPRD Jabar Diganti karena Ikut Pilkada 2024

Berita Terkini Lainnya