TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ema Sumarna Cs Ditahan KPK, Pj Walkot Bandung: Inalilahi Rojiun

Hal ini menjadi pelajaran untuk ASN di Pemkot Bandung

Eks Sekda Bandung Ema Sumarna dan 3 Mantan Anggota DPRD Ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, beserta dua anggota dan mantan DPRD Kota Bandung ditahan KPK, Kamis (26/9/2024). Mereka ditahan dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City.

Adapun dua anggota DPRD Kota Bandung ini yaitu Riantono Achmuad Nugraha dari Partai PDI Perjuangan, dan Ferry Cahyadi Rismafury yang berasal dari Partai Gerindra di mana merupakan mantan anggota legislatif. 

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara turut berduka atas ditahanya Ema Sumarna serta anggota DPRD Kota Bandung itu.

"Inalilahi rojiun, saya prihatin juga sebenarnya tapi itu kan proses hukum yang harus diselesaikan dan dilewati. Ini menjadi pelajaran buat kita semua, ya intinya apa pun yang menjadi tugas di pemerintah itu semua pertanggungjawabannya ke publik secara benar," ujar Koswara saat dihubungi.

Untuk diketahui, para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus Bandung Smart City pada 2023.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna setidaknya menerima uang korupsi Rp1 miliar dan mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Asep menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2022. Saat itu ada kesepakatan pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan untuk pengadaan Bandung Smart City.

Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, dia juga diduga mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, untuk kepentingan para anggota DPRD.

"Agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," ujarnya.

Sementara itu, tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD.

Baca Juga: Eks Sekda Bandung Ema Sumarna dan 3 Mantan Anggota DPRD Ditahan KPK

Baca Juga: PDIP Bantah Pecat Tia Rahmania karena Kritik Wakil Ketua KPK

Berita Terkini Lainnya