TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Gazalba terbukti dapat uang suap 20 ribu dolar Singapura

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).

Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh telah menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Tuntutan berdasarkan fakta persidangan

Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pemberian tuntutan pada bekas hakim agung ini sudah berdasarkan hasil pertimbangan dari fakta-fakta persidangan. Adapun persidangan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sejak beberapa pekan kemarin.

"Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat-alat bukti yang kita hadirkan di persidangan, ada keterangan saksi, ada surat bukti petunjuk dan barang bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata Wawan.

2. Gazalba juga diminta membayar denda

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Dalam persidangan saksi, beberapa keterangan mengarah pada pembuktian terdakwa Gazalba Saleh menerima uang 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Sehingga kami memutuskan dan menyimpulkan terhadap perbuatan terdakwa ini terbukti pasal 14 huruf c kemudian terhadap terdakwa kita bebankan denda dan kemudian pidana badan selama 11 tahun penjara. Denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bisa Kena Pasal TPPU Bila KPK Dapat Bukti  

Berita Terkini Lainnya