Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Gazalba terbukti dapat uang suap 20 ribu dolar Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).
Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh telah menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1. Tuntutan berdasarkan fakta persidangan
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pemberian tuntutan pada bekas hakim agung ini sudah berdasarkan hasil pertimbangan dari fakta-fakta persidangan. Adapun persidangan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sejak beberapa pekan kemarin.
"Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat-alat bukti yang kita hadirkan di persidangan, ada keterangan saksi, ada surat bukti petunjuk dan barang bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata Wawan.
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bisa Kena Pasal TPPU Bila KPK Dapat Bukti