TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Langgar Kampanye, Ini Isi Sambutan Ridwan Kamil di Kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya

Ridwan Kamil diduga lakukan politik uang-melanggar UU Pemilu

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.

Mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 itu dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia ke Bawaslu Jawa Barat.

1. PDIP Jawa Barat dan DEEP Indonesia laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dua laporan ini memiliki delik aduan yang tidak jauh berbeda. Kedua menduga Ridwan Kamil telah melakukan kampanye dengan melibatkan BPD Tasikmalaya. Laporan dari BBHAR PDIP Jawa Barat menyatakan kehadiran Ridwan Kamil dalam kegiatan  itu patut diduga melanggar aturan kampanye dari satu video.

"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," ujar Anggota BBHAR PDIP Jabar, Naga Sentana, Rabu (17/1/2024).

Sementara, Berdasarkan laporan teranyar dari DEEP Indonesia, mereka menilai Ridwan Kamil sudah melakukan pelanggaran pada beberapa pasal dalam UU Pemilu. Mereka mengadukan Ridwan Kamil berdasarkan dua alat bukti video kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya.

"Berdasarkan rekaman yang dimiliki oleh DEEP Indonesia yang bersumber dari temuan DEEP, kami melihat ada dugaan unsur pelanggaran politik uang dan keterlibatan anggota BPD dalam politik praktis," ujar Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati di kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, Senin (22/1/2024).

2. Ridwan Kamil bersilat lidah tak langgar aturan Pemilu 2024

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sedangkan, Ridwan Kamil alias Emil mengklaim dirinya tidak melakukan pelanggan soal kehadiranya di kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu kemarin. Dia mengatakan, kehadiranya dalam kegiatan itu bukan dalam berkampanye, melainkan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara.

"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai Undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," ujar Ridwan Kamil alias Emil, dikutip, Sabtu (20/1/2024).

Emil memastikan, BPD Kabupaten Tasikmalaya merupakan unsur para tokoh desa, bukan sebagai aparatur desa. Sehingga, dia merasa tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi masuk dalam kaitan kampanye Pemilu 2024.

Disinggung soal kegiatannya diduga melanggar pasal 280 ayat 2 dan 3, UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, yang menyatakan tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa. Emil memastikan, dirinya bukan penyelenggara.

"Pasal itu kalau TKD yang menyelenggarakan, mengundang yang golongan itu, ini mah saya diundang oleh penyelenggara. Pasal itu untuk penyelenggara. Kalau TKD-nya yang bikin, mungkin jadi perdebatan, plus BPD yang hadir itu bukan ASN," kata dia.

Meski begitu, Emil mengakui dalam kegiatan ini ada lomba joget gemoy, dan dirinya membagikan hadiah dalam bentuk amplop. Dia mengartikan, hal itu bukan merupakan politik uang, namun hanya pemberian hadiah.

"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya