Diduga Langgar Kampanye, Ini Isi Sambutan Ridwan Kamil di Kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya
Ridwan Kamil diduga lakukan politik uang-melanggar UU Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.
Mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 itu dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia ke Bawaslu Jawa Barat.
1. PDIP Jawa Barat dan DEEP Indonesia laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu
Dua laporan ini memiliki delik aduan yang tidak jauh berbeda. Kedua menduga Ridwan Kamil telah melakukan kampanye dengan melibatkan BPD Tasikmalaya. Laporan dari BBHAR PDIP Jawa Barat menyatakan kehadiran Ridwan Kamil dalam kegiatan itu patut diduga melanggar aturan kampanye dari satu video.
"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," ujar Anggota BBHAR PDIP Jabar, Naga Sentana, Rabu (17/1/2024).
Sementara, Berdasarkan laporan teranyar dari DEEP Indonesia, mereka menilai Ridwan Kamil sudah melakukan pelanggaran pada beberapa pasal dalam UU Pemilu. Mereka mengadukan Ridwan Kamil berdasarkan dua alat bukti video kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya.
"Berdasarkan rekaman yang dimiliki oleh DEEP Indonesia yang bersumber dari temuan DEEP, kami melihat ada dugaan unsur pelanggaran politik uang dan keterlibatan anggota BPD dalam politik praktis," ujar Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati di kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, Senin (22/1/2024).