Besok! Alat Bukti Penangkapan Pegi Setiawan Diuji di Persidangan
Polda Jabar akan bawa satu saksi ahli pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan akan diuji dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024). Polda Jabar memastikan semua alat bukti ini akan dibawa dan ditunjukkan dalam persidangan.
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, alat bukti penangkapan yang akan dihadirkan ini berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Besok menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, lap polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum, Jadi yang sudah kami sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," ujar Nurhadi usai persidangan repik dan duplik.
1. Satu saksi ahli akan dimintai keterangan di ruang sidang
Dalam sidang besok, saksi dari Polda Jabar dan pemohon praperadilan dalam hal ini Pegi Setiawan akan turut dihadirkan. Polisi akan membawa satu orang saksi ahli pidana sementara dari Pegi akan membawa lima orang saksi.
"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kami satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kami sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," tuturnya.