TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK 2023 Purwakarta Naik Jadi Rp 4,464.675, Apindo Sebutkan Dampaknya

Apindo khawatirkan risiko PHK hingga pemindahan pabrik

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Purwakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purwakarta terpaksa menerima kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 menjadi Rp 4.464.675,02. Gubernur Jawa Barat menetapkan kenaikan 6,98 persen dari UMK tahun ini, Rp 4.173.568,61.

Kenaikan itu dinilai memberatkan pengusaha meskipun masih di bawah rekomendasi awal pemerintah daerah sebesar Rp 4.590.925,47 (10 persen). “Karena sudah diputuskan oleh Gubernur mau bagaimana lagi. Mau tidak mau harus kita laksanakan,” ujar Ketua Apindo Kabupaten Purwakarta, Gatot Prasetyoko, Jumat (9/12/2022).

Sejak awal, para pengusaha yang tergabung di sana memang menolak penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 dalam menentukan perhitungan UMK 2023. Mereka menilai peraturan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

1. PHK bisa terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Menurutnya, pabrik-pabrik besar di Purwakarta saat ini mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Fenomena itu dijadikan bukti kondisi keuangan perusahaan sedang terpuruk akibat dampak Pandemik COVID-19 hingga resesi global.

Dampak tersebut diakui Gatot, paling dirasakan oleh industri padat karya. “Perusahaan-perusahaan saat ini dalam kondisi kesulitan. Banyak perusahaan yang mengurangi karyawannya. Kalau tidak bisa mengendalikan (membayar upah) karyawannya, artinya bisa dilakukan perampingan (jumlah) karyawannya,” katanya.

2. Sejumlah pengusaha disebut mulai pindahkan pabrik

Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Kenaikan UMP 2023 juga dipastikan berpengaruh terhadap buruh penerima upah di atas satu tahun. Gatot mengatakan, persentase upah buruh tersebut kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari kelompok buruh yang masih bekerja di bawah satu tahun.

Lebih lanjut, Gatot menyebut PHK besar-besaran terjadi akibat pengusaha yang memindahkan pabriknya ke daerah lain. Menurut informasi yang ia terima, sejumlah pabrik di Purwakarta saat ini sudah yang berpindah maupun segera pindah.

Gatot mencontohkan beberapa pabrik ada yang pindah ke Brebes Jawa Tengah dan Cirebon terpaksa melakukan PHK. “Karena (buruh) tidak mungkin mau menerima gaji sesuai (UMK) di sana (daerah lain), tempat tinggalnya bagaimana (jauh dari Purwakarta),” ujarnya.

Baca Juga: Dilewati 3 Sesar Sekaligus, Purwakarta Baru Akan Kaji Risiko Bencana

Baca Juga: Dikepung Buruh, Rapat Dewan Pengupahan di Purwakarta Berjalan Alot

Baca Juga: Dua Perusahaan Garmen di Purwakarta Bangkrut, Ribuan Karyawan di PHK 

Berita Terkini Lainnya