TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lebihi Batas Atas PP 36, UMK Purwakarta Sulit Naik 10 Persen

Kelompok buruh tuntut kenaikan UMK 2022 hingga 10 persen

Abdul Halim/IDN Times

Purwakarta, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten Purwakarta terancam tidak naik hingga beberapa tahun ke depan. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah 36/2021, UMK Purwakarta saat ini (Rp4.173.568) dinilai berada di atas batas UMK sekitar Rp 3.700.000.

Kelompok buruh mendesak pemerintah daerah merekomendasikan kenaikan UMK 2022 sebanyak 10 persen. Mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa hingga mogok kerja apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

Sampai saat ini, kelompok buruh masih melakukan lobi kepada pemerintah daerah setempat agar tuntutannya terwujud. "Kalau mengacu pada PP 36 itu agak sulit, makanya kami minta cari cara lain seperti diskresi atau semacamnya," kata Sekretaris KSPSI Purwakarta Heru Marsudi, Senin (15/11/2021).

1. Kelompok buruh berunjuk rasa dan temui bupati

Abdul Halim/IDN Times

Tuntutan para buruh sebenarnya telah disampaikan kepada Bupati Purwakarta. Mereka diberikan kesempatan menemui bupati secara langsung setelah melakukan aksi unjuk rasa bertepatan dengan Hari Pahlawan 2021 lalu.

Koordinator Aliansi Buruh Purwakarta Wahyu Hidayat menilai peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja itu lebih merugikan kaum buruh. "Kemungkinan (UMK 2022) tidak naik sehingga kami akan total untuk berjuang (menuntut kenaikan UMK) kali ini," ujar Wahyu.

2. Buruh nilai kenaikan 10 persen adalah hal wajar

Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (IDN Times/Istimewa)

Dalam orasinya, massa ABP menilai kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen sebagai hal yang wajar. Mereka beralasan, penetapan UMK 2021 hanya naik 3,3 persen dari tahun sebelumnya karena perekonomian saat itu terdampak pandemik COVID-19.

Selain itu, kenaikan upah buruh hingga 10 persen diyakini akan ikut menggerakkan perekonomian daerah yang terdampak pandemik COVID-19. "Kami meminta pemerintah daerah untuk mendukung tuntutan kami ini," kata Wahyu.

3. Kenaikan UMK 2022 diakui tidak bisa 10 persen

Instagram/Anneratna82

Setelah para buruh menyampaikan orasinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pun akhirnya bersedia menemui langsung perwakilan buruh. Pada kesempatan itu, bupati menyampaikan penentuan UMK harus mengikuti regulasi yang ada.

"(Kenaikan UMK 10 persen) itu tidak bisa karena ada dasar-dasar perhitungan sesuai regulasi. Saya tidak bisa menjawab berapa-berapanya, itu nanti di Dewan Pengupahan," tutur Anne saat ditemui seusai audiensi dengan para buruh.

Baca Juga: Buruh Minta Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2022 Naik 10 Persen

Berita Terkini Lainnya