Lebihi Batas Atas PP 36, UMK Purwakarta Sulit Naik 10 Persen
Kelompok buruh tuntut kenaikan UMK 2022 hingga 10 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten Purwakarta terancam tidak naik hingga beberapa tahun ke depan. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah 36/2021, UMK Purwakarta saat ini (Rp4.173.568) dinilai berada di atas batas UMK sekitar Rp 3.700.000.
Kelompok buruh mendesak pemerintah daerah merekomendasikan kenaikan UMK 2022 sebanyak 10 persen. Mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa hingga mogok kerja apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
Sampai saat ini, kelompok buruh masih melakukan lobi kepada pemerintah daerah setempat agar tuntutannya terwujud. "Kalau mengacu pada PP 36 itu agak sulit, makanya kami minta cari cara lain seperti diskresi atau semacamnya," kata Sekretaris KSPSI Purwakarta Heru Marsudi, Senin (15/11/2021).
1. Kelompok buruh berunjuk rasa dan temui bupati
Tuntutan para buruh sebenarnya telah disampaikan kepada Bupati Purwakarta. Mereka diberikan kesempatan menemui bupati secara langsung setelah melakukan aksi unjuk rasa bertepatan dengan Hari Pahlawan 2021 lalu.
Koordinator Aliansi Buruh Purwakarta Wahyu Hidayat menilai peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja itu lebih merugikan kaum buruh. "Kemungkinan (UMK 2022) tidak naik sehingga kami akan total untuk berjuang (menuntut kenaikan UMK) kali ini," ujar Wahyu.
Baca Juga: Buruh Minta Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2022 Naik 10 Persen