Waspada! Pencurian Kendaraan di Subang Biasa Terjadi pada Jam Berikut

Polres Subang ungkap 38 kasus curanmor selama 10 hari

Subang, IDN Times - Sebanyak 38 kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi selama 10 hari terakhir di Kabupaten Subang. Kasus-kasus tersebut hanya yang terungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.

Pengungkapan kasus curanmor menjadi fokus utama mereka dalam Operasi Jaran Lodaya 2022. "Kami menangkap sembilan pelaku curanmor dari 13 laporan warga," kata Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni, Kamis (3/3/2022).

Para pelaku beserta barang bukti kejahatan mereka ditunjukkan dalam konferensi pers di Markas Polres Subang, Rabu (2/3/2022) malam. Sumarni mengaku masih melakukan pengembangan penyelidikan dari kasus-kasus tersebut.

1. Tiga pelaku curanmor masuk Daftar Pencarian Orang

Waspada! Pencurian Kendaraan di Subang Biasa Terjadi pada Jam BerikutAbdul Halim/IDN Times

Sumarni menyebutkan sembilan pelaku yang tertangkap berinisial S, AN, K, A alias C, DA alias A, HS, NS, F, dan IA alias K. "Jumlah tersangka ada sembilan orang dan tiga orang masih daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Adapun, tiga pelaku yang masih buron diketahui berinisial W, Y dan RG. Sumarni menyebutkan seluruh pelaku itu merupakan warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Subang. 

2. Sasaran pencuri ialah kendaraan yang terparkir di luar

Waspada! Pencurian Kendaraan di Subang Biasa Terjadi pada Jam BerikutAbdul Halim/IDN Times

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Yakni, 36 unit kendaraan roda dua, seunit kendaraan roda tiga, seunit kendaraan roda empat, tujuh batang kunci T dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menurut pengakuan para pelaku, sasaran pencurian biasanya adalah kendaraan yang terparkir di luar ruangan. "Modus operandinya, para pelaku merusak kunci kontak kendaraan yang sedang terparkir yang ditinggalkan oleh pemiliknya," kata Sumarni.

3. Pencuri biasanya beraksi di waktu-waktu tertentu

Waspada! Pencurian Kendaraan di Subang Biasa Terjadi pada Jam BerikutIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Sumarni mengimbau masyarakat untuk mewaspadai waktu-waktu tertentu yang dianggap rawan terjadi pencurian. Ia merata-rata, pencurian itu biasa dilakukan pelaku sekitar pukul 2.00 dini hari hingga 4.00 pagi kemudian pukul 11.00-13.00 siang harinya.

Atas kejahatan tersebut, para pelaku pun dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Sumarni menjelaskan.

Baca Juga: Waspada! Pencuri Motor di Purwakarta Berani Masuk ke Dalam Rumah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya