Video PPKM-nya Viral, Ibu Hamil Pemilik Warung Terima Bantuan

Kejadian itu memicu dukungan dari artis hingga anggota DPR

Purwakarta, IDN Times - Perempuan pemilik warung di Purwakarta viral setelah mendapatkan sanksi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Purwakarta. Ia pun bersedia menutup sementara usahanya selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah mendapatkan bantuan.

Videonya yang beredar di dunia maya itu mendapatkan perhatian dari warganet. Tak terkecuali dari bintang sinetron Arya Saloka dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang turut memberikan dukungan di akun media sosial masing-masing.

"Saya tidak menyangka akan viral karena tidak punya media sosial, hanya WhatsApp saja jadi tidak tahu," kata perempuan bernama Wini Amelia (26 tahun) itu. Ia baru mengetahui videonya itu mendapatkan perhatian masyarakat setelah banyak pihak menghubunginya untuk konfirmasi.

1. Denda sebesar Rp150 ribu diganti oleh Dedi Mulyadi

Video PPKM-nya Viral, Ibu Hamil Pemilik Warung Terima BantuanDok Dedi Mulyadi

Malam itu, warungnya didatangi petugas gabungan. Wini tak bisa mengelak saat melayani pembeli pada masa PPKM Darurat sehingga ia pun mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp150 ribu.

Wini mengaku tengah hamil saat ini. Kejadian yang menimpanya diakui membuatnya sempat tertekan karena warung kecil miliknya, yang menjadi satu-satunya sumber penghasilan keluarga selama ini, mesti tutup.

Namun, ia bersyukur denda tersebut diganti oleh Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. "Saya berterima kasih kepada Pak Dedi dan pihak-pihak yang sudah memberikan dorongannya," kata Wini.

2. Dedi Mulyadi meminta penindakan pelanggaran PPKM Darurat diikuti bantuan dari pemerintah

Video PPKM-nya Viral, Ibu Hamil Pemilik Warung Terima BantuanIlustrasi warung di tengah PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kekecewaan Wini itu pun diceritakan kepada Dedi Mulyadi. Setelah diberikan penjelasan, ia pun akhirnya menyadari tindakan yang dilakukan petugas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, Dedi Mulyadi menilai penindakan yang dilakukan petugas belum diikuti dengan upaya pemerintah untuk menjamin kebutuhan masyarakat. "Kalau seperti itu risikonya Ibu Wini tidak punya modal jualan. Jangankan buat bayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah susah,” katanya.

3. Dedi Mulyadi bersedia membayar denda PPKM Darurat sebesar Rp15 juta untuk masyarakat kecil

Video PPKM-nya Viral, Ibu Hamil Pemilik Warung Terima BantuanDok Dedi Mulyadi

Selain mengganti denda yang dibayarkan Wini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu juga mendatangi Pengadilan Negeri Purwakarta. Maksud kedatangannya ialah menitipkan uang denda bagi masyarakat yang terkena sanksi PPKM Darurat.

Tidak tanggung-tanggung, Dedi menitipkan uang sebesar Rp15 juta kepada pihak PN Purwakarta. “Saya titip Rp15 juta untuk membayar denda jika ada orang-orang kecil yang dijatuhi hukuman denda oleh hakim karena melanggar aturan PPKM Darurat,” ujarnya.

4. Satgas COVID-19 Purwakarta tak pandang bulu menindak pelanggar aturan PPKM Darurat

Video PPKM-nya Viral, Ibu Hamil Pemilik Warung Terima BantuanHakim Pengadilan Negeri Purbalingga, Imanuel Charlo Rommel Danes (tengah), menjatuhkan vonis denda kepada pelaku pelanggaran prokes pada sidang di Posko Penagakkan Hukum PPKM Darurat Purbalingga, Rabu (7/2/2021) (IDN Times/Rudal Afgani)

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas COVID-19 Purwakarta Iyus Permana menegaskan tindakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu kepada masyarakat yang melanggar PPKM Darurat. Mereka mendapatkan sanksi berupa denda ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, tergantung bentuk pelanggarannya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan masyarakat yang menilai pemerintah hanya menindak masyarakat kecil. "Sanksi untuk pelaku industri bahkan lebih besar (nilai dendanya)," kata Iyus menegaskan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bongkar Modus Pertambangan Ilegal di Balik Perkebunan

Baca Juga: Viral Video Vaksin Bodong di Karawang, Bupati-Polres Turun Tangan

Baca Juga: Satgas COVID-19 Purwakarta Bantah Hanya Tindak Warung Kecil saat PPKM

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya