Tempat Konversi LPG Subsidi ke Non-Subsidi Terbongkar di Karawang

Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah

Karawang, IDN Times - Konversi gas minyak cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kabupaten Karawang baru terungkap setelah 10 bulan beroperasi. Selama ini, pelaku diketahui telah mengonversi puluhan ribu tabung gas LPG ukuran tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga kepada pihak Kepolisian Resor Karawang. Setelah melakukan pengintaian, tim dari Satuan Reserse Kriminal akhirnya mendatangi lokasi di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu.

“Di lokasi, kami menemukan beberapa orang yang diduga sedang melakukan pemindahan gas dari tabung subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram," kata Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono, dalam konferensi pers di markasnya, Senin (12/9/2022).

1. Polisi menetapkan empat tersangka kasus konversi gas

Tempat Konversi LPG Subsidi ke Non-Subsidi Terbongkar di KarawangIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Dalam kasus itu, polisi pun menetapkan empat tersangka berinisial BR, EK, EP dan SG. Aldi menyebut tugas masing-masing pelaku, di antaranya BR selaku pemilik usaha konversi gas LPG tersebut, EK dan EP sebagai karyawan yang memindahkan gas bersubsidi ke tabung non subsidi.

Sementara itu, SG diketahui merupakan pemilik pangkalan gas di Kecamatan Karawang Barat.

“SG sebagai pemilik pangkalan seharusnya mendistribusikan gas ke masyarakat. Namun, ia justru mengirim ke BR untuk dipindahkan ke tabung gas non-subsidi,” kata Aldi, meyakini yang bersangkutan mengetahui praktik konversi gas tersebut.

2. Pelaku diperkirakan telah mengonversi 39 ribu tabung LPG

Tempat Konversi LPG Subsidi ke Non-Subsidi Terbongkar di KarawangIlustrasi tabung gas (LPG) subsidi dan non subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Dari hasil penyelidikan, tempat itu diduga beroperasi selama 10 bulan terakhir sejak 2021 lalu. Kapolres memperkirakan tindakan pelaku telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, yang semestinya untuk membantu masyarakat tidak mampu dan lebih membutuhkan gas LPG ukuran tiga kilogram.

Dalam konferensi pers tersebut, Aldi menunjukkan barang bukti yang disita berupa 419 tabung gas tiga kilogram, 114 tabung 12 kilogram, 70 tabung 55 kilogram beserta segel tabung, dan alat untuk memindahkan gas dari tabung ke tabung.

"Kurang lebih ada 39 ribu tabung gas tiga kilogram yang disuntik ke tabung gas 12 kilogram," ujarnya.

3. Keuntungan pelaku mencapai Rp60-70 ribu per tabung

Tempat Konversi LPG Subsidi ke Non-Subsidi Terbongkar di KarawangFoto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selain negara dan masyarakat penerima subsidi, tindakan pelaku juga dituding merugikan konsumen gas LPG tabung 12 kilogram non-subsidi. Pasalnya, tabung gas ukuran 12 kilogram itu belum tentu diisi maksimal atau kurang dari 12 kilogram.

"Dari hasil pemeriksaan, terkadang ada yang (terisi) 12 kilogram ada yang 10 kilogram. Jadi, isinya belum tentu 12 kilogram," kata Aldi.

Adapun, keuntungan pelaku berasal dari selisih harga tabung gas tiga kilogram bersubsidi dan 12 kilogram non-subsidi yang mencapai Rp60.000-70.000.

4. Keempat pelaku terancam hukuman penjara hingga denda

Tempat Konversi LPG Subsidi ke Non-Subsidi Terbongkar di KarawangIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ancaman tersebut sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aldi mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dari kasus kali ini untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lainnya. “Kami akan meminta keterangan agen, Hiswana Migas, Pertamina hingga ahli,” ujarnya, di akhir wawancaranya.

Baca Juga: Puluhan Ton Gas LPG Bersubsidi Dimasukkan Tabung Non-subsidi di Subang

Baca Juga: Gas LPG Non Subsidi Naik Berlaku juga untuk Sulawesi Selatan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya