Siswi SMK di Karawang Diperkosa Empat Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Komisi X DPR RI salahkan pornografi yang masih marak

Karawang, IDN Times - Siswi Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Karawang menjadi korban pemerkosaan empat pemuda. Korban tak berdaya karena sebelumnya telah dicekoki minuman beralkohol.

Kejahatan seksual yang terjadi belakangan ini dinilai sudah meresahkan. Anggota Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta aparat penegak hukum menghukum para pelaku dengan hukum maksimal.

Khusus untuk kasus yang terjadi di Kabupaten Karawang, Dede menilai tindakan itu berada di luar pengawasan lembaga pendidikan."Kejahatan Seksual harus dihentikan. Bisa bisa terjadi karena pornografi masih marak," ujarnya saat ditemui di Purwakarta, Selasa (14/12/2021).

1. Polisi langsung menangkap para pelaku pemerkosaan

Siswi SMK di Karawang Diperkosa Empat Pemuda Setelah Dicekoki MirasIDN Times/Sukma Shakti

Laporan korban langsung ditindaklanjuti Kepolisian Resor Karawang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Oliestha Ageng Wicaksana mengaku telah menangkap tiga pelaku di antaranya.

Ketiga pelaku itu diketahui masih ada yang berusia remaja, yakni HR (18), EP (20), HS (28). "Seorang pelaku berinisial B masih dikejar," kata Oliestha saat dihubungi wartawan sebelumnya.

2. Modus pemerkosaan dengan memaksa korban minum Miras

Siswi SMK di Karawang Diperkosa Empat Pemuda Setelah Dicekoki Mirastheguardian.com

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diduga sudah merencanakan perbuatannya. Oliestha menceritakan, korban awalnya dibawa oleh HR ke rumah temannya, EP yang menjadi lokasi pemerkosaan tersebut.

"Para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras," kata Oliestha. Setelah korban mabuk dan tak berdaya kemudian para pelaku pun memerkosa korban secara bergiliran.

3. Korban mengaku setelah didesak oleh ibunya

Siswi SMK di Karawang Diperkosa Empat Pemuda Setelah Dicekoki MirasIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang tak kunjung pulang hingga larut malam menimbulkan kecurigaan keluarganya. Mereka pun mencari informasi keberadaan korban hingga akhirnya korban ditemukan di rumah EP.

Pihak keluarga diakui menemukan keganjilan pada korban setelah menjemputnya di lokasi. Korban awalnya diam saja saat ditanyai keluarga. "Setelah didesak oleh ibunya akhirnya korban mengakui telah dicabuli oleh HS dan kawan-kawannya," kata Oliestha.

4. Para pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun

Siswi SMK di Karawang Diperkosa Empat Pemuda Setelah Dicekoki MirasIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Laporan keluarga korban diterima polisi dan langsung ditangani. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku mulai dari HR yang ditangkap di rumahnya, disusul dengan EP dan HS tapi pelaku terakhir masih buron.

Oliestha mengatakan, perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Ancaman maksimalnya 20 tahun hukuman penjara," katanya.

Baca Juga: Temui Korban Pemerkosaan, Menteri PPA Imbau Pemda Perkuat Pencegahan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya