Reses Anggota DPRD Purwakarta Diduga Jadi Ajang Kampanye

Bawaslu Purwakarta peringatkan sanksi pidana Pemilu

Purwakarta, IDN Times - Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta diduga menjadi ajang kampanye pribadi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purwakarta memperingatkan tindakan tersebut bisa menjadi pelanggaran pidana Pemilu.

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mendapatkan laporan praktik kampanye terselubung itu dari video yang beredar di media sosial belakangan ini. “Saran kami, untuk rekan anggota DPRD yang sedang melaksanakan reses, sebaiknya fokus reses saja,” katanya, Minggu (19/2/2023).

Binos menjelaskan, reses merupakan kegiatan resmi anggota legislatif di luar rapat dan sidang paripurna di Gedung DPRD. Dalam kegiatan tersebut, anggota dewan biasanya akan menemui masyarakat secara langsung di daerah pemilihannya.

1. Pelanggaran kampanye terlihat dalam rekaman video

Reses Anggota DPRD Purwakarta Diduga Jadi Ajang KampanyeIlustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Namun, kesempatan itu justru disalahgunakan beberapa oknum anggota DPRD. Dalam video yang beredar di dunia maya diketahui ada di antara anggota DPRD Purwakarta yang mengkampanyekan diri pribadi.

Dalam video itu terlihat seorang yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD, meminta warga yang tengah berkumpul untuk memilihnya kembali pada Pemilihan Legislatif mendatang. Selain itu, ada pula oknum anggota DPRD yang diduga mendeklarasikan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah dalam resesnya.

2. Reses anggota dewan dibiayai dan difasilitasi negara

Reses Anggota DPRD Purwakarta Diduga Jadi Ajang KampanyeFacebook Anne Ratna Mustika

Menurut Binos, agenda kegiatan mereka seharusnya hanya seputar tugas sebagai wakil rakyat. “Serap sebanyak-banyaknya aspirasi dari masyarakat, sampaikan juga sejauh mana capaian program pemerintah saat ini. Tidak perlu menyelipkan materi kampanye di sela reses," katanya.

Selain itu, kegiatan reses DPRD itu juga dibiayai dan difasilitasi negara. Sehingga, tujuan dari kegiatan tersebut harus berkaitan dengan kepentingan masyarakat bersama, bukan kepentingan elektoral pribadi.

3. Sanksi bagi pelanggar aturan kampanye di luar jadwal

Reses Anggota DPRD Purwakarta Diduga Jadi Ajang KampanyeDok. KBR.id

Reses yang bermuatan kampanye itu berpotensi melanggar aturan karena masa kampanye sudah ditentukan secara khusus. Adapun, sanksi bagi pelaku kampanye di luar jadwal sebagaimana dijelaskan dalam pasal 492 Undang-undang 7/2017.

“Sanksinya satu tahun kurungan dan denda Rp 12 juta,” kata Binos menegaskan. Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, Bawaslu Purwakarta juga telah mengantisipasi dengan menugaskan petugas pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan secara melekat.

4. Petugas pengawas sedang fokus ke Verfak dan Coklit

Reses Anggota DPRD Purwakarta Diduga Jadi Ajang KampanyeDok Bawaslu Purwakarta

Binos mengakui, para petugas pengawas saat ini tengah fokus kepada kegiatan verifikasi faktual dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah. Mereka juga diminta mengawasi kegiatan pencocokan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

“Namun, karena bersamaan musim reses, sebagian jajaran juga kita minta mereka waskat reses," ujar Binos memastikan pengawasan reses sejauh ini tidak mengganggu tugas utama para pengawas.

Baca Juga: Pengangguran Purwakarta Turun di Tengah Ancaman PHK Massal

Baca Juga: Kasus Gratifikasi DPRD, Bupati Purwakarta Diperiksa Tiga Jam

Baca Juga: Bupati Purwakarta Penuhi Undangan Kejari, Usut Gratifikasi?

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya